Pada tahun 2023 mendatang pemerintah tidak akan mempekerjakan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan penghapusan tenaga honorer tersebut mulai berlaku pada 28 November 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2023, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan PNS pada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian pejabat pembina kepegawaian diharapkan dapat melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi pegawai (non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ada sejumlah skema yang digunakan dalam proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Skema pertama yakni dengan menggunakan skema pengadaan barang dan jasa atau outsourcing dan itu sudah dilakukan untuk sekuriti, cleaning service, driver, atau sekretaris. Hal tersebut juga telah didiskusikan oleh Menteri Keuangan yang nantinya aturan terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Skema kedua yakni melalui jasa konsultan yang mana pemerintah tidak begitu saja membiarkan tenaga honorer tidak mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, pada penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).
Halaman Selanjutnya
Penghapusan tenaga honorer ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya