Ada Perbedaan, Inilah Skema Tenaga Honorer Untuk Menjadi PNS, PPPK dan Outsourcing

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 mendatang pemerintah tidak akan mempekerjakan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan penghapusan tenaga honorer tersebut mulai berlaku pada 28 November 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2023, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Sehingga dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan PNS pada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian pejabat pembina kepegawaian diharapkan dapat melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi pegawai (non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ada sejumlah skema yang digunakan dalam proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Skema pertama yakni dengan menggunakan skema pengadaan barang dan jasa atau outsourcing dan itu sudah dilakukan untuk sekuriti, cleaning service, driver, atau sekretaris. Hal tersebut juga telah didiskusikan oleh Menteri Keuangan yang nantinya aturan terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Skema kedua yakni melalui jasa konsultan yang mana pemerintah tidak begitu saja membiarkan tenaga honorer tidak mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, pada penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).

Halaman Selanjutnya

Penghapusan tenaga honorer ini…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis