Ada Perbedaan, Inilah Skema Tenaga Honorer Untuk Menjadi PNS, PPPK dan Outsourcing

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 mendatang pemerintah tidak akan mempekerjakan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan penghapusan tenaga honorer tersebut mulai berlaku pada 28 November 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2023, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Sehingga dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan PNS pada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian pejabat pembina kepegawaian diharapkan dapat melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi pegawai (non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ada sejumlah skema yang digunakan dalam proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Skema pertama yakni dengan menggunakan skema pengadaan barang dan jasa atau outsourcing dan itu sudah dilakukan untuk sekuriti, cleaning service, driver, atau sekretaris. Hal tersebut juga telah didiskusikan oleh Menteri Keuangan yang nantinya aturan terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Skema kedua yakni melalui jasa konsultan yang mana pemerintah tidak begitu saja membiarkan tenaga honorer tidak mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, pada penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).

Halaman Selanjutnya

Penghapusan tenaga honorer ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis