Komisi X DPR RI mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi ini harus disertai dengan pendekatan pengawasan dari berbagai pihak.
Jika terjadi kecurangan dalam sistem zonasi PPDB, metode pengawasan ini juga akan berguna untuk menentukan pihak mana yang akan dihukum.
Menurut Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI, “Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk Menteri (Kemendikbud).“
Lebih lanjut beliau mengungkapkan “jadi mungkin Presiden juga harus mempertimbangkan hal ini sebagai masalah terbesar, karena beliau juga mungkin ingin tahu bagaimana SDM unggul itu bisa terwujud untuk Indonesia.”
Akibatnya, kebijakan zonasi ini tidak akan dihilangkan pada PPDB berikutnya. Namun, Kemendikbud diharapkan untuk melaksanakan evaluasi, kerja sama, dan pengawasan dalam setiap tahapannya.
Demikian informasi mengenai Ada Apa Dengan Sistem Zonasi PPDB? Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Kaji Ulang! Semoga dapat menambah wawasan Anda.
PROMO SPESIAL AKHIR BULAN
Dapatkan 3 Pelatihan Bersertifikat masing – masing 46JP Bulan Agustus Hanya Rp. 113.000
Link Pendaftaran
https://online.e-guru.id/aff/9669/2700/checkout
Kode KUPON : DISKONKHUSUS
Untuk dibantu mendaftar pelatihan dapat menghubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2