Ada Apa Dengan Sistem Zonasi PPDB? Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Kaji Ulang!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Sekolah di Semester Genap Tahun 2023, Catat Tanggalnya/naikpangkat.com

Jadwal Libur Sekolah di Semester Genap Tahun 2023, Catat Tanggalnya/naikpangkat.com

Komisi X DPR RI mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi ini harus disertai dengan pendekatan pengawasan dari berbagai pihak.

Jika terjadi kecurangan dalam sistem zonasi PPDB, metode pengawasan ini juga akan berguna untuk menentukan pihak mana yang akan dihukum.

Menurut Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI, “Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk Menteri (Kemendikbud).

Lebih lanjut beliau mengungkapkan “jadi mungkin Presiden juga harus mempertimbangkan hal ini sebagai masalah terbesar, karena beliau juga mungkin ingin tahu bagaimana SDM unggul itu bisa terwujud untuk Indonesia.”

Akibatnya, kebijakan zonasi ini tidak akan dihilangkan pada PPDB berikutnya. Namun, Kemendikbud diharapkan untuk melaksanakan evaluasi, kerja sama, dan pengawasan dalam setiap tahapannya.

Demikian informasi mengenai Ada Apa Dengan Sistem Zonasi PPDB? Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Kaji Ulang! Semoga dapat menambah wawasan Anda.

PROMO SPESIAL AKHIR BULAN

Dapatkan 3 Pelatihan Bersertifikat masing – masing 46JP Bulan Agustus Hanya  Rp. 113.000

Link Pendaftaran
https://online.e-guru.id/aff/9669/2700/checkout
Kode KUPON : DISKONKHUSUS

Untuk dibantu mendaftar pelatihan dapat menghubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis