Oleh karena itu, THR 2023 cair kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri 2023.
Sedangkan gaji ke 13 akan cair jelang Tahun Ajaran Baru 2023 sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli 2023.
Berdasarkan peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022, dana THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, ASN bersumber dari APBD dan APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan
Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun THR dan Gaji ke 13 terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Biasanya besarannya dihitung sebanyak 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi mengenai dua kategori ASN yang tidak akan terima THR 2023 dan Gaji ke 13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 di tahun 2023 mendatang. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!