Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun berikut ini merupakan daftar penerima dan besaran Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

– Pejabat negara

– Pensiunan

– Penerima pensiun

– Penerima tunjangan

Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak menerima Gaji ke 13 diantaranya adalah:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
  2. 2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Jika nanti terdapat perubahan aturan terkait THR dan Gaji ke 13, maka biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkan.

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan PNS hingga pensiunan 2023

Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan pemberian THR dan Gaji ke 13 lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina.

Pada tahun 2023 jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 nantinya yang akan cair lebih dulu adalah THR kemudian Gaji ke 13.

Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru