PPG Model Baru Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Model Baru – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan inovasi dalam berbagai hal untuk pengembangan pendidikan untuk mencapai cita-cita dasar pendidikan bangsa sebagai upaya mencerdaskan generasi penerus.

Salah satu pengembangan di bidang pendidikan khususnya tenaga pendidik adalah tentang pendidikan profesi guru atau yang lazim dikenal dengan PPG, yang terdapat beberapa penyempurnaan pelaksanaan PPG untuk menuju ke arah yang lebih baik.

Seperti diketahui, pelaksanaan PPG bagi para tenaga pendidik dibagi dalam dua jenis, yakni PPG dalam jabatan yang meliputi para tenaga pendidik yang telah diangkat sebagai PNS, P3K, maupun guru tetap yayasan (GTY).

Selain itu, terdapat pula PPG pra jabatan yang lebih difokuskan untuk para calon tenaga pendidik agar memiliki kompetensi yang sesuai baik dalam hal mata pelajaran, guru kelas hingga guru bimbingan dan konseling.

Perubahan PPG Pra Jabatan

Dalam PPG model terbaru tahun 2022 ini, PPG pra jabatan bagi calon tenaga pendidik yang masuk dalam kategori lulusan baru (fresh graduate) tidak lagi diperkenankan mengikuti PPG pra jabatan menyusul perubahan yang terjadi dalam aturan hingga syarat PPG pra jabatan pada PPG model baru tahun 2022 ini.

Teknisnya, sesuai  dengan yang diatur dalam PPG model baru ini, proses PPG pra jabatan dilakukan pada para CPNS guru yang akan langsung dilakukan pelaksanaan PPG sebagai salah satu prasyarat untuk diangkat menjadi PNS, sehingga nantinya CPNS yang telah diangkat menjadi PNS maka akan secara otomatis mengikuti PPG sehingga bisa langsung memiliki sertifikasi pendidikan termasuk memperoleh tunjangan sertifikasi terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Sedangkan untuk guru yang memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), mekanisme pelaksanaan PPG akan diatur dengan terlebih dahulu melihat capaian dari pelaksanaan PPG pra jabatan yang dilakukan pada CPNS.

Dasar Revisi PPG Model Baru Tahun 2022

Dasar revisi atau perubahan aturan pada PPG ini khususnya pada PPG pra jabatan ini, lebih dikarenakan merujuk pada kenyataan di lapangan yang menunjukkan banyaknya CPNS yang baru lolos diketahui belum atau bahkan tidak memiliki sertifikat profesi tenaga pendidik. 

Di sisi lain, ada pula guru yang belum berstatus baik sebagai CPNS maupun PNS ternyata sudah memiliki sertifikat guru bahkan jauh sebelum guru tersebut mengajar di satuan pendidikan. Hal ini merujuk pada identifikasi kasus PPG pra jabatan pada lulusan fresh graduate.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan profesi guru atau PPG harus ditujukan untuk guru yang benar-benar guru dalam artian telah mengabdi sebagai guru di satuan pendidikan, bukan untuk mereka yang masih berstatus sebagai calon guru.

Rincian Teknis PPG Pra Jabatan Model Baru Tahun 2022

Secara khusus, rincian teknis pelaksanaan PPG pra jabatan model baru yang mulai berlaku tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

– PPG pra jabatan menjadi satu bagian tak terpisahkan dari CPNS/CASN yang akan secara otomatis memperoleh sertifikat setelah dinyatakan resmi sebagai PNS/ASN.

– CPNS/CASN yang tidak lulus dalam PPG pra jabatan wajib mengikuti PPG ulang

– Untuk P3K hanya bisa mengikuti PPG dalam jabatan dengan mendaftar secara langsung melalui laman: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

– Bagi lulusan fresh graduate yang hendak mengikuti PPG pra jabatan terlebih dahulu harus dinyatakan lolos dan menjadi CPNS. 

Nah, itulah terkait informasi PPG model baru yang berlaku pada tahun 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru