Pelaksanaan dan Kisi-kisi Pretest PPG 2022

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pretest PPG 2022 – Semakin dekatnya pelaksanaan tes pendidikan profesi guru atau PPG tentu membuat para tenaga pendidik harus mempersiapkan diri sejak dini, mengingat PPG merupakan syarat mutlak untuk memperoleh sertifikasi guru.

Dengan sertifikasi guru ini pula, para tenaga pendidik dianggap telah memiliki kualitas yang sesuai standar untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia jauh lebih baik sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional.

Selain itu, tentu saja dengan diraihnya sertifikat guru ini pula, akan secara otomatis berdampak pada tingkat kesejahteraan guru karena guru yang telah memperoleh sertifikat pendidikan secara otomatis akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Pelaksanaan Pratest PPG

Sejauh ini para tenaga pendidik masih menunggu jadwal pelaksanaan pretest PPG. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuka pengumuman mulai dari syarat hingga jadwal pelaksanaan pretest PPG melalui laman resmi SIM PKB.

Untuk itu, tenaga pendidik diharapkan untuk terus mengikuti informasi melalui pemberitahuan dari akun tiap tenaga pendidik di laman resmi SIM PKB tersebut.

Caranya pun sangat mudah, cukup dengan mengakses laman berikut ini: https://simpkb.id. Setelah itu login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Sebagai catatan, pelaksanaan pretest PPG hanya boleh diikuti oleh guru yang telah dinyatakan lolos verifikasi untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya yakni: pretest PPG.

Kisi-kisi Pretest PPG

Sembari menanti pelaksanaan pretest PPG 2022, tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri mengikuti pretest dengan belajar termasuk melalui soal-soal yang ada pada kisi-kisi pretest PPG tahun 2022.

Dalam pretest PPG terdapat salah satu tes utama yakni: tes pedagogik. Dalam tes ini, terdapat kompetensi utama dan sub kompetensi yang terdiri dari merencanakan proses pembelajaran serta menyusun kompetensi maupun capaian proses pembelajaran yang diukur berdasarkan tingkat kompetensi lulusan.

Melalui rumusan standar kompetensi ini, peserta pretest PPG bisa dengan mudah menyusun indikator tingkat kompetensi serta capaian pembelajaran.

Selanjutnya, pada sub kompetensi penetapan materi, sumber, penilaian maupun evaluasi pembelajaraannya ditetapkan berdasarkan hasil dari pencapaian proses pembelajaran dengan begitu peserta pretest dapat merumuskan materi belajar yang dibutuhkan.

Kemudian pada sub kompetensi perumusan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus disesuaikan dengan silabus pendidikan. Tujuannya adalah peserta dapat dengan mudah melakukan analisis tiap komponen yang ada dalam silabus sehingga proses penyusunan RPP dapat dilakukan dengan cermat dan tepat.

Pada kompetensi pelaksanaan proses pembelajaran, terdapat sub kompetensi yakni; melakukan proses pembelajaran yang sesuai dengan aturan yang ada pada pedagogik agar proses pengembangan kompetensi hingga potensi tiap peserta didik bisa dilakukan dengan maksimal.

Pada evaluasi pembelajaran sub kompetensi tes pedagogiknya meliputi evaluasi melalui proses penilaian otentik dan holistik mulai dari sikap, pengetahuan hingga keterampilan tiap peserta didik secara khusus.

Nah, itulah seputar kisi pretest PPG 2022 dan jadwal pelaksanaannya. Apakah Anda sudah siap? 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru