Guru Harus Lebih Berjuang, Begini Beberapa Dampak dari Kurikulum 2022 Terhadap TPG!

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum 2022 semakin hangat menjadi perbincangan publik, utamanya dikalangan guru menyoal tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tidak hanya menyoal TPG, banyak hal baru yang timbul disebabkan oleh adanya penerapan kurikulum 2022 ini.

Selain hal-hal baru, ternyata ada beberapa pengaruh atas diberlakukannya kurikulum 2022 bagi guru dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Hal yang sangat berpengaruh terhadap TPG ialah adanya pengurangan jam mengajar. Tentunya hal ini membuat sebagian besar guru harus memutar otak agar dapat memenuhi beban mengajar sebanyak 24 jam.

Tunjangan Profesi dan Tamsil di Kurikulum 2022

Tunjangan Profesi merupakan suatu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam amanat tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) di kurikulum baru 2022 telah tertera melalui paparan dari Kemendikbudristek. Parapan tersebut berisi tentang Kebijakan Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi.

Paparan itu menerangkan tentang jam mengajar dan hak yang didapatkan guru dalam hal TPG. Pada poin-poin yang tertera disebutkan terkait dengan tunjangan profesi guru bahwa:

  1. Perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru
  2. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013, akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Artinya bahwa hak-hak yang harusnya diperoleh oleh guru tetap sama. Meskipun ada guru yang menerima TPG di kurikulum 2013, pada kurikulum 2022 pun akan tetap diberikan.

Termasuk pada tunjangan tamsil, sebagian besar daerah mensyaratkan penerima tunjangan tamsil harus memenuhi beban mengajar 24 jam. Maka dengan demikian, guru yang kekurangan jam mengajar sebagai dampak dari penerapan kurikulum 2022 ini kemungkinan besar tidak akan menerima tunjangan tamsil tersebut.

Jam Mengajar Guru Berkurang

Kurikulum 2022 membuat beban mengajar 24 jam guru berkurang akibat adanya pengurangan jam mata pelajaran. Pengurangan jam mata pelajaran ini terjadi di hampir semua mata pelajaran pada setiap jenjang pendidikan.

Terkait dengan berkurangnya jam mata pelajaran pada setiap mata pelajaran, disebabkan oleh diwajibkannya pembelajaran berbasis proyek. Hasil dari proyek yang dikerjakan oleh siswa, akan diakui sebagai jam mengajar meskipun siswa melaksanakannya di rumah.

Jika lebih rinci, jumlah jam pelajaran perminggu berkurang, sedangkan jumlah jam pelajaran untuk proyek bertambah dalam satu tahun. Artinya secara keseluruhan total jam pelajaran tetap sama, meskipun satuan pendidikan tersebut menerapkan kurikulum 2022.

Memaksimalkan Tambahan Jam Mengajar

Selanjutnya dijelaskan juga tentang bagaimana cara menambah beban mengajar guru yang berkurang. Rujukannya adalah Kepmendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

Dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa jika guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbangan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu, maka guru tersebut dapat diberikan:

  • Tugas tambahan; dan/atau
  • Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Melalui aturan ini Kemendikbud menjelaskan bagi guru yang memiliki kekurangan jam mengajarnya, dapat menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai tambahan beban mengajar.

Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk menambah jam mengajar guru di kurikulum 2022 adalah dengan menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

Namun Sebagian guru masih belum memahami seperti apa dan bagaimana tugas koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Berikut tugas koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila:

  • mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola proyek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  • mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
  • memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
  • memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Tugas yang terlampir merupakan aturan yang telah tertuang dalam Kepmendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. Dengan begitu, guru dapat menambah jam mengajar guru yang berkurang.

Daftarkan diri Anda untuk mengikuti DIKLAT “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”. Semua mendapatkan sertifikat 64 JP dan nikmati juga fasilitas serta bonus lainnya.

Ayo tunggu apa lagi, daftarkan diri Anda sekarang juga. Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis