Kenalan dengan Kurikulum Prototipe, Calon Kurikulum Andalan di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Prototipe yang sedang menjadi perbincangan hari ini tentu memiliki tujuan mulia demi pendidikan. 

Seperti yang masyarakat ketahui bersama, bahwa pendidikan adalah langkah dasar untuk menjadikan generasi beradab dan bermartabat. 

Selama 76 tahun merdeka, berbagai sistem dan model pendidikan telah banyak dilalui. 

Tentu tujuan utama dari adanya pengembangan inovasi dan kreasi dalam dunia pendidikan tersebut untuk menghasilkan output andalan. 

Salah satu hasil inovasi tersebut yakni tercetusnya model kurikulum baru, yakni kurikulum prototipe. Lantas, apa pengertian kurikulum prototipe? 

Kurikulum prototipe adalah sebuah inovasi kurikulum dari hasil kajian evaluasi kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan diterapkan hampir pada seluruh lembaga dan institusi pendidikan formal yang ada di Indonesia. 

Seperti yang sudah diketahui bersama, banyak komponen terutama dari para pendidik menyampaikan kritikan mengenai penerapan kurikulum 2013. 

Salah satunya yakni sistem pengadaan administrasi sekolah dan perangkat pembelajaran pada kurikulum 2013 terlalu bersifat kompleks sehingga tidak efektif untuk diterapkan. 

Karena tergolong masih baru, maka wacananya di tahun 2022 kurikulum ini akan mulai diterapkan pada sekolah yang sudah mengikuti program sekolah penggerak. Namun, untuk sekolah yang masuk dalam kategori non – penggerak transformasinya akan dilakukan secara bertahap. 

2 Fakta tentang Kurikulum Prototipe

Sebagai insan berpendidikan, wajib untuk mengetahui segala sesuatu berdasar data yang ada, termasuk halnya mengenai usulan kurikulum dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

1.   Berfokus pada Hal yang Esensial

Salah satu hal mendasar pada kurikulum prototipe yakni hanya berfokus pada hal yang menjadi inti pembelajaran. 

Misalnya, ketika seorang siswa belajar tentang pelajaran Biologi kelas X SMA. Materi yang wajib tersampaikan dalam satu semester yakni berkaitan dengan Protista, Bakteri, Jamur, Plantae, dan Animalia.  

Belum lagi ada pembahasan terkait tentang klasifikasi hingga tingkatan kelas beserta manfaatnya. 

Di sisi lain, tidak semua sekolah dapat menerapkan jam pembelajaran yang ideal. Sehingga mau tidak mau, sebagian para pendidik juga akan menggunakan jurus materi cepat habis agar dapat sesuai dengan target. 

Hal seperti ini, bisa saja berakibat fatal salah satunya yakni materi tak dapat diresapi siswa dengan baik.  

Dalam penerapan kurikulum baru tersebut, pembelajaran akan disederhanakan sehingga tidak semua materi akan disampaikan secara mendetail. 

Kendati demikian, namun tingkat ketercapaian pembelajaran akan lebih besar dibandingkan dengan model pembelajaran kompleks seperti kurikulum 2013. 

Guru pun juga dapat berinovasi dan berkreasi untuk menyampaikan pembelajarannya. 

2.   KI dan KD akan Dihapus, Berganti Menjadi Program Capaian Pembelajaran Tiap Fase

Perbedaan signifikan antara kurikulum baru ini dengan kurikulum sebelumnya yakni dihapusnya KI dan KD sebagai batasan penentu capaian pembelajaran. 

Kurikulum Prototipe mengganti KI dan KD tersebut dengan tahapan capaian pembelajaran tiap fase. Fase yang dimaksud rata – rata akan berlaku selama 2 tahun. 

Dengan program ini, maka guru akan lebih merasa lega dan fleksibel manakala ingin memberikan pembelajaran kepada siswanya. Selain itu, para siswa juga akan mendapatkan materi lebih mendalam. 

Demikian penjabaran mengenai Kurikulum Prototipe dan beberapa fakta mengenai hal tersebut. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru