Guru Wajib Tahu, KI dan KD di Kurikulum 2022 Dihilangkan!

- Editor

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita pahami bahwa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) telah menjadi standar kompetensi lulusan pada Kurikulum 2013 (K13). Namun, pada kurikulum 2022 atau kirukulm prototipe KI dan KD seperti yang berlaku pada K-13 tersebut akan dihilangkan.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyederhaan tentang suatu capaian pembelajaran dalam mata pelajaran. Tentunya hal ini menjadikan sebagaian besar guru dipermudah dalam merumuskan dan laksanakan rancangan ketercapaian pembelajaran.

Penyederhaan Kurikulum

Hal ini berpacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran pada tanggal 20 November 2021. Didalamnya diterangkan bahwa dalam prinsip penyederhanaan kurikulum prototipe, juga lebih berfokus pada materi esensial di tiap mata pelajaran.

Dalam slide tersebut telah dijelaskan bahwa pada kurikulum 2022 ini lebih sederhana dibuktikan dengan adanya pengurangan rata-rata jumlah kompetensi. Melalui ilustrasi tersebut, bisa dilihat bahwa mata pelajaran Bahasa Indonesia mengalami pengurangan 57% dibanding dengan K1-3, Matematika mengalami pengurangan sebanyak 28% dan Sains sebanyak 19%.

Perbandingan K-13 dengan Kurikulum 2022

Untuk lebih jelasnya terkait dengan penyederhanaan kompetensi, kita bisa lihat model capaian pembelajaran yang ada di kurikulum 2022. Dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan dan Pengembangan Perbukuan tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.

Didalam peraturan tersebut, standar kompetensi pada kurikulum 2022 hanya terbagi menjadi 2, yaitu terdiri dari Elemen dan Capaian pembelajaran, bukan lagi menggunakan KI dan KD. Tampilannya adalah sebagai berikut.

Capaian pembelajaran pada tampilan diatas diperuntukkan bagi jenjang SD umunya kelas 1 dan 2 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pada bagian elemen, isinya adalah tentang Menyimak, Membaca dan Memirsa, Berbicara dan Mempresentasikan, dan Menulis.  

Sedangkan pada jenjang dan kelas yang sama, perbandingan antara K-13 dengan kurikulum prototipe dapat dilihat pada tambilan berikut.

Bisa diperhatikan bahwa pada K-13 yang menggunakan KI dan KD sangat banyak dan beragam. Terdapat KI 3 (Pengetahuan) yang diturunkan pada KD 3.1, 3.2, 3.3, dan seterusnya. Kemudian KI 4 (Keterampilan) yang dibagi kedalam KD 4.1, 4.2, 4.3, dan seterusnya.

Selain itu, pada K-13 juga guru dituntut untuk menganalisis dan mengurai, kemudian menurunkannya dalam bentuk indikator. Setelah guru membentuk indikator atau menyusun indikator, kemudian guru juga harus membuat tujuan pembelajaran. Artinya bahwa pada K-13 tingkat kompleksitasnya tinggi.

Sedangkan pada kurikulum 2022 ini, hanya terdapat bagian Elemen yang isinya adalah capaian atau kompetensi pembelajaran. Seperti Menyimak, Menulis, Membaca dan lain sebagainya. Kemudian disusul dengan penjelasan atau deskripsi kompetensi yang harus dicapai dalam elemen tersebut melalui bagian Capaian Pembelajaran.

Harus Diingat oleh Guru

Maka dari itu, jika kurikulum 2013 (K-13) menggunakan KI dan KD, sedangkan kurikulum 2022 ini guru akan memakai istilah Elemen dan Capaian Pembelajaran. Hal ini dianggap sudah cukup untuk guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam kelas.

Namun guru tidak perlu khawatir, karena Kemdikbud telah memberikan keleluasaan bagi sekloah untuk melaksanakan K-13 atau memilih kurikulum prototipe ini. Jadi bagi guru dalam menentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), bisa memilih apakah akan menggunakan format K-13 atau kurikulum prototipe yang pada tahun 2022 nanti akan diberlakukan.

Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e-Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru