Perubahan Keputusan 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka 2022

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri  mengenai pembelajaran tatap muka 2022. Penyesuaian tersebut diadakan karena melihat situasi pandemi saat ini. 

Sejumlah aturan baru pun mulai ditetapkan berdasar SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember silam. 

Kemendikbud Ristek pun memberikan pernyataan bahwa SKB ini berisi penyesuaian mengenai PTM di tahun 2022 yang akan datang. Namun, kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama. Sebisa mungkin tidak ada risiko kesehatan yang menimpa warga sekolah. 

Dalam SKB 4 Menteri ini pun ditetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melakukan PTM terbatas, terhitung pada bulan Januari 2022. Pemda pun tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria. 

Sebelumnya wali murid atau orang tua tetap dapat memilih pembelajaran tatap muka secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Namun di semester genap yang akan berlangsung pada Januari 2022, seluruh siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Sesuai dengan wilayah PPKM. 

Aturan Pembelajaran Tatap Muka 2022 Terbaru

Ada dua macam aturan pembelajaran tatap muka 2022 yang dijalankan berdasar level PPKM. Berikut rinciannya :

PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan minimal mencapai 80 persen. Sedang capaian vaksinasi dosis 2 untuk masyarakat lanjut usia mencapai 50 persen tingkat Kabupaten/Kota. Untuk wilayah ini, diberlakukan peraturan :

  • Pembelajaran tatap muka setiap hari.  
  • Peserta didik yang masuk 100 persen. 
  • Lama belajar maksimal 6 jam setiap hari. 

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik minimal mencapai 50 persen dan maksimal 80 persen. Sedangkan capaian vaksinasi dosis 2 terhadap masyarakat lanjut usia, minimal 40 persen dan maksimal 50 persen. Maka diberlakukan pembelajaran :

  • Tatap muka secara bergantian setiap hari. 
  • Jumlah siswa yang masuk hanya 50% dari kapasitas kelas. 
  • Lama belajar maksimal 6 jam setiap hari. 

PPKM Level 3 

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik mencapai 40 persen. Sedang capaian vaksinasi dosis 2 untuk masyarakat lanjut usia hanya mencapai 10 persen. Maka peraturan yang berlaku adalah :

●      Masuk setiap hari secara bergantian

●      Jumlah siswa yang masuk hanya 50 persen. 

●      Lama belajar maksimal 4 jam setiap hari. 

PPKM 4

Semua satuan pendidikan yang berada dalam wilayah dengan level 4, hanya bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh. 

Demikian isi dari perubahan SKB 4 Menteri ini, mengenai keputusan pembelajaran tatap muka 2022 yang akan dilangsungkan mulai Januari tahun depan. 

Jangan lewatkan diklat GRATIS 40 JP: Semangat Kiprah Pendidik Menyongsong Kebijakan Kurikulum Baru! Silakan melakukan pendaftaran melalui link atau klik pada poster berikut ini: 

Prosedur Pendaftaran

  1. Gabung channel Guru Era Digital: LINK
  2. Subscribe Channel Youtube e-Guru TV: LINK
  3. Share info ini ke 5 grup pendidik
  4. Isi formulir pendaftaran berikut: LINK

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru