Guru Wajib Tahu! 3 Jurusan SMA Ini Akan Dihapus Pada Penerapan Kurikulum 2022

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Kurikulum 2022 rencananya akan dimulai pada tahun 2022 mendatang. Hal tersebut sudah disampaikan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa pendidikan akan menawarkan kurikulum baru yang memiliki fleksibilitas yakni kurikulum prototipe 2022.

Kabar mengenai adanya penerapan Kurikulum 2022 tersebut akan menghapus penjurusan yang ada di SMA yaitu IPA, IPS, dan Bahasa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Terkait hal itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo menjelaskan bahwa yang dimaksud masyarakat mengenai Kurikulum 2022 tersebut adalah kurikulum prototipe. Sedangkan kurikulum resmi yang masih digunakan hingga saat ini adalah Kurikulum 2013 yang mana kurikulum prototipe tersebut lebih bersifat opsional jadi tidak wajib diterapkan.

Pada kurikulum prototipe ini siswa SMA akan diperbolehkan mengambil sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya. Pada tahun 2022 kurikulum ini akan ditawarkan kepada semua sekolah akan tetapi kurikulum prototipe hanya akan diterapkan pada satuan pendidikan yang berminat menggunakannya sebagai sebagai alat untuk transformasi pembelajaran.

Untuk dapat menerapkan kurikulum prototipe maka dapat dicontohkan yaitu misalnya siswa berkeinginan menjadi seorang insinyur maka pada penerapan kurikulum prototype ini siswa boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan tanpa mengambil mata pelajaran biologi. Selain itu siswa tersebut juga boleh mengkombinasikannya dengan mata pelajaran IPS, bahasa serta kecakapan hidup yang sejalan dengan minat maupun rencana karirnya.

Kurikulum prototipe yang diterapkan pada tahun 2022 ini dirancang untuk memberi ruang lebih banyak untuk mengembangkan karakter dan kompetensi siswa. Selain itu kurikulum prototipe juga akan memberi kesempatan kepada siswa untuk menekuni minatnya agar lebih fleksibel. Dalam pelaksanaan kurikulum prototipe siswa diwajibkan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam mata pelajaran pilihan per minggu.

Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, seni Musik, pendidikan jasamani, olahraga dan kesehatan dan sejarah.

Pada tahun 2021 kurikulum prototipe sudah diuji cobakan pada sekitar 2.500 sekolah di berbagai daerah yang mana hasilnya secara keseluruhan sudah bagus. Hal ini mengindikasikan bahwa kurikulum prototipe memilki kelebihan untuk membangun karir dan masa depan anak apabila diterapkan pada seluruh sekolah di Indonesia sehingga akan tercipta manusia yang berbudi pekerti luhur, unggul, cerdas dan kompetitif.

Kurikulum prototipe ini  lebih berfokus pada materi esensial dan tidak terlalu padat materi sehingga guru mempnyai waktu yang lebih longgar untuk pengembangan karakter dan kompetensi.

Ikutilah WORKSHOP TRIK MUDAH PENYUSUSNAN SKP TERBARU BERBASIS KINERJA UNTUK GURU “Berdasarkan Permenpan No. 8 Tahun 2021” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru