Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan No 8 Tahun 2021

- Editor

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarnya peraturan baru Permenpan No 8 Tahun 2021, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan SKP yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Peraturan Permenpan No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil ini, telah sah berlaku mulai 1 Juli 2021 kemarin.

Sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri merupakan komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan.

Dalam menyusun SKP diharuskan jelas uraian kegiatannya, bisa diukur secara kuantitas, relevan dengan tugas dan wewenang, bisa dicapai, serta memiliki target waktu yang jelas. Proses penyusunan SKP perlu memperhatikan perjanjian kinerja, perencanaan strategis lembaga pemerintah, uraian jabatan, organisasi dan tata kerja, serta SKP atasan langsung.

Penyusunan SKP disusun secara berjenjang. Dimulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), hingga ke Jabatan Fungsional (JF).

Untuk SKP eselon I, harus  mencerminkan kegiatan yang mengacu pada rensta dan rencana kerja tahunan (RKT) yang dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon I.

Sedangkan SKP eselon II, mengacu pada SKP eselon I dan rencana kerja tahunan (RKT) dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon II. Dan begitu seterusnya hingga SKP jabatan fungsional.

Menurut Permenpan No 8 Tahun 2021, ada 2 model yang dapat digunakan untuk menyusun perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yaitu model dasar atau inisiasi dan model pengembangan. Serta terdapat dua jenis kinerja yaitu kinerja utama dan kinerja tambahan.

Kinerja utama harus memuat sasaran, indikator, target pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis, rencana kinerja, dan unit kerja mandiri. Selain itu kinerja utama juga wajib mencerminakan kualitas, outcome, output dengan tingkat kinerja rendah, dan output dengan tingkat kinerja sedang.

Sedangkan kinerja tambahan diperuntukan guna mendorong kontribusi setiap pegawai terhadap pencapaian sasaran di dalam unit kerja di luar dari tugas pokok. Kinerja tambahan ini berisi development commitment dan community involvement.

Penyusunan SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dengan model inisiasi dimulai dengan meihat keseluruhan organisasi, menyusun format rencana SKP, dan terakhir menyusun manual indikator kinerja.

Sedangkan untuk SKP model pengembangan memiliki susunan tidak jauh berbeda dengan SKP model inisiasi. Hanya saja setelah menyusun format rencana SKP, ditambah menyusun prespektif kinerja utama.

Untuk lebih jelasnya, berikut format SKP model dasar atau inisiasi dan format pengembangan untuk pejabat pimpinan tinggi dan unit kerja mandiri.

SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Unit Kerja Mandiri Model Dasar/Inisiasi
SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Unit Kerja Mandiri Model Pengembangan

Bagi jabatan administrasi dan fungsional, penyusunan SKP dengan model dasar dilakukan dengan melihat keseluruhan organisasi, membuat pembagian peran sesuai matriks pembagian peran dan hasil, menyusun format SKP, menyusun keterkaitan antara SKP dengan angka kredit.

Dan SKP model pengembangan bagi jabatan administrasi dan fungsional memiliki dua tambahan proses dari model dasar. Sebelum menyusun keterkaitan SKP dengan angka kredit, dilakukan dulu penetapan standar kinerja dan cara pemantauan kinerja tersebut.

Berikut format SKP model dasar atau inisiasi dan format pengembangan untuk jabatan administrasi dan fungsional.

SKP Pejabat Fungsional Model Dasar
SKP Pejabat Fungsional Model Pengembangan

Demikian SKP terbaru sesuai dengan Permenpan No 8 Tahun 2021.

Masih bingung menyusun SKP? Bapak/Ibu guru dapat bergabung dalam workshop “ Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru”. Segera daftar di LINK INI dan jangan sampai ketinggalan.

Penulis: Agriantika Fallent

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3,637 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru