Penilaian kinerja guru menurut peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yakni penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan penilaian kerja guru didasarkan pada kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Pada pelaksanaan penilaian kerja guru penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru sangat dibutuhkan untuk menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik serta pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah terutama bagi guru dengan tambahan tugas tersebut.
Sistem penilaian kerja guru dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya yang dilakukan dengan pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Fungsi utama penilaian kerja guru yakni pertama untuk menilai seberapa besar kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Kedua penilaian kerja guru digunakan untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun yang bersangkutan.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun. Hal tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat serta jabatan fungsionalnya. Sehingga hasil penilaian kerja guru diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menentukan berbagai kebijakan terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan untuk menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.
Penilaian kerja guru merupakan sebuah acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Sedangkan bagi guru penilaian kerja guru tersebut digunakan sebagai pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja.
Penilaian kerja guru dapat dilaksanakan berdasarkan kompetensi guru yang sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
Persyaratan penting dalam sistem penilaian kerja guru adalah pertama valid yakni sistem penilaian kerja guru dapat dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kedua reliabel yakni sistem kerja guru dapat dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi apabila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya kapan saja dan siapa saja. Ketiga praktis yakni sistem kerja guru dapat dikatakan praktis apabila sistem tersebut dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip utama dalam pelaksanaan penilaian kerja guru yakni pertama ketentuan penilaian kerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta mengacu pada peraturan yang berlaku. Kedua kinerja Aspek yang dinilai dalam penilaian kerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam hal ini pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Ketiga untuk menilai kerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem peniaian kerja guru. Dengan demikian guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian kerja guru yakni pertama Obyektif yaitu penilaian kinerja guru harus dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kedua adil yakni penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. Ketiga akuntabel yakni hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. Keempat bermanfaat yakni penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya. Kelima transparan yakni proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. Keenam praktis yakni penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. Ketujuh berorientasi pada tujuan yakni penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. Kedelapan berorientasi pada proses yakni penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses. Kesembilan berkelanjutan yakni penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru. Kesepuluh rahasia yakni hasil penilaian kerja gutu hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru terdapat beberapa subunsur yang harus dinilai yakni sebagai berikut:
Pertama penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran dan mata pelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan pelaksanaan hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Kedua penilaian kinerja pelaksanaan proses pembimbingan bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor ada 4 ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor yakni penilaian kinerja guru BK/konselor harus mengacu pada 17 kompetensi.
Ketiga kinerja yakni terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yakni tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi pertama menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun. Kedua menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun. Ketiga menjadi ketua program keahlian/program studi. Keempat menjadi kepala perpustakaan atau kepala laboratorium. Sedangkan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 yakni tugas tambahan minimal satu tahun misalnya menjadi wali kelas atau guru pembimbing dan tugas tambahan kurang dari satu tahun misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran serta penyusunan kurikulum.
Bagaimana cara menyusun hasil kerja yang harus dicapai oleh Guru setiap tahun sesuai dengan SKP Kinerja Guru dan prilaku kerja dengan mudah? Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya?
Ikutilah “WORKSHOP TRIK MUDAH PENYUSUSNAN SKP TERBARU BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” “Berdasarkan Permenpan No. 8 Tahun 2021” yang diselenggarakan oleh e-guru.id
Penulis : Erlin Yuliana