Kabar gembira bagi para pahlawan pendidikan Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengumumkan pencairan tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Menkeu menyampaikan bahwa pencairan tambahan penghasilan ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2025. “Pemerintah menyadari peran penting guru dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru,” ujar Menkeu.
Tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh setiap guru bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Pencairan tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk berprofesi sebagai guru.
Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar RpXX triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk program ini. “Kami berharap tambahan penghasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Menkeu.
Sementara itu, Kemendikbudristek menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan apresiasi kepada Menkeu atas dukungan yang diberikan kepada para guru. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas dukungan ini. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Mendikbudristek.
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Halaman Selanjutnya
Kemendikbudristek juga mengimbau kepada para guru untuk….
Halaman : 1 2 Selanjutnya