Kemendikbud Tarik Panduan Sastra Masuk Kurikulum, Ada Apa?

- Editor

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan menarik panduan “Sastra Masuk Kurikulum” yang telah dikenalkan dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui, buku panduan awal dan rekomendasi buku-buku sastra yang hendak diajarkan untuk para siswa banyak menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya Kemendikbudristek menetapkan bahwa sastra akan masuk dalam pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku saat ini. Tujuan sastra dimasukkan di dalam kurikulum adalah menumbuhkan minat baca para peserta didik di Indonesia. Selain itu juga untuk membentuk karakter siswa serta mengasah kemampuan berpikir kritis.

Kemendikbud telah membuat buku panduan pembelajaran karya sastra tersebut. Selain itu juga terdapat lebih dari 100 buku rekomendasi untuk diajarkan mulai dari sekolah dasar hingga tingkat menengah atas.

Tapi rupanya rencana pembelajaran sastra di sekolah-sekolah sesuai kurikulum yang berlaku saat ini harus tertunda. Pasalnya, banyak pihak yang kemudian memberikan kritikan dan masukan terkait buku panduan dan juga buku-buku sastra yang direkomendasikan.

Menurut sejumlah pihak, buku-buku yang hendak diajarkan kepada para siswa tersebut banyak membuat hal-hal negatif di antaranya adalah kekerasan seksual, kata-kata kekerasan, dan lain sebagainya. Atas dasar itu semua, sejumlah pihak memberikan kritikan keras kepada Kemendikbudristek yang sebenarnya memiliki niat baik.

Kemendikbud sendiri dalam membuat konsep sastra masuk kurikulum ini melibatkan sejumlah sastrawan dan juga penulis yang populer di Indonesia. Namun demikian, hal itu tak menghentikan adanya kekurangan dalam konsep tersebut.

Menanggapi kritik dan juga masukan yang ada, maka Kemendikbudristek menyatakan akan menarik sementara panduan sastra masuk kurikulum yang sejauh ini telah diluncurkan.

“Versi awal buku panduan saat ini untuk sementara kami tarik dan revisi berdasarkan masukan-masukan yang kami terima,” tutur Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek.

Sebenarnya, pihak Kemendikbudristek sendiri belum menyebarkan buku panduan sastra masuk kurikulum tersebut. Sejauh ini, baru dikenalkan melalui sebuah laman online yang dapat diakses melalui link berikut ini: https://buku.kemdikbud.go.id/sastra-masuk-kurikulum

Di dalam laman tersebut telah dikenalkan bahwa Kemendikbudristek memiliki sebuah program yaitu memasukkan sastra dalam kurikulum.

Di laman tersebut juga diterangkan sejumlah alasan kenapa pembelajaran sastra penting dilakukan di sekolah-sekolah.

Selain itu juga terdapat sejumlah panduan bagi guru untuk menerapkan program tersebut dan bagaimana cara mendapatkan bukunya.

Judul-judul buku juga tersedia di laman tersebut dengan menyertakan sampul dan juga disclaimer yang berisi peringatan terkait isi secara umum judul buku yang tertera tersebut.

Meski demikian, Kemendikbudristek sebenarnya tidak mengharuskan guru yang akan mengajarkan sastra di kelasnya masing-masing menggunakan buku yang telah direkomendasikan. Para guru boleh menggunakan pilihan masing-masing sesuai keinginan.

Di sisi lain, buku rekomendasi sastra masuk kurikulum yang ada saat ini pun akan selalu diperbarui.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis