TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 telat bayar. Karena hal ini, para guru yang belum menerima tunjangan ini langsung mengutarakan kekesalannya dengan menuntut pemerintah agar segera membayarkan tunjangan tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani memberi instruksi tegas kepada pemerintah daerah agar segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru secepatnya. Nunuk memberikan batas waktu 2 minggu atau 14 hari kerja untuk pemda sejak dana TPG masuk rekening kas umum daerah.

Instruksi Dirjen GTK untuk Pemerintah Daerah

Menurut laporan Dirjen GTK, proses penyaluran TPG triwulan I tahun 2024 hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 pemda yang menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Terdapat pula 297 pemda yang dilaporkan masih dalam proses penyaluran dana TPG.

“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” pungkasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Mei 2024.

Nunuk mengimbau satuan pendidikan memperbarui dapodik dan mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.

“Apabila guru telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” terangnya.

Halaman selanjutnya,

Nunuk juga memastikan untuk ke depannya…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23,898 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis