Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa mulai di cairkan H-10 Hari Raya, Daerah ini siap mencairkan THR pada tanggal 28 Maret.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari jpnn.com, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah bersiap untuk mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya. 

THR ini direncanakan akan cair dalam pekan ini, membawa kelegaan bagi para ASN menjelang perayaan Hari Raya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, dalam pernyataannya pada Senin (25/3), menyatakan bahwa pembayaran THR ASN dijadwalkan paling lambat akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.

 “THR ASN paling lambat kita bayarkan tanggal 28 Maret 2024, langsung ke rekening ASN,” ujarnya.

Pihak terkait sedang mempercepat pembahasan peraturan wali kota (perwal) sebagai dokumen pencairan THR 2024. 

Jika perwal itu selesai hari ini (Senin, red) atau besok, THR ASN bisa cair lebih cepat yakni tanggal 27 Maret 2024,” tambah Syakirin.

Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Mataram untuk pembayaran THR ASN tahun 2024 mencapai lebih dari Rp36 miliar. Dana tersebut terbagi atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pembayaran THR ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 Namun, gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Meskipun demikian, untuk para tenaga honorer, tidak ada pemberian THR yang disediakan. Syakirin menjelaskan bahwa non-ASN tidak termasuk dalam penerimaan THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterima.

Halaman selanjutnya,

Namun ada pengecualian bagi …

Berita Terkait

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Berita ini 840 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Berita Terbaru