Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menerima kabar gembira dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Melalui langkah ini, negara secara resmi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK termasuk juga guru PPPK. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelumnya, penghargaan yang diberikan kepada PPPK terbatas pada beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Namun, dengan terbitnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan peningkatan signifikan dalam hal penghargaan bagi PPPK yang meningkatkan kesejahteraan pada PPPK.

Sebelumnya, undang-undang sebelumnya hanya memberikan lima jenis penghargaan kepada PPPK, yang meliputi hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah pengesahan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK ditambah menjadi tujuh komponen yang lebih luas dan komprehensif.

Pertama-tama, penghasilan menjadi komponen pertama dalam peningkatan ini. Penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang diterima oleh PPPK, yang kini dijamin dan diatur lebih jelas oleh undang-undang.

Kemudian, terdapat penghargaan motivasi sebagai komponen kedua. Penghargaan ini dapat berupa insentif finansial atau non-finansial yang bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, tunjangan dan fasilitas menjadi komponen ketiga yang diperluas. Tunjangan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan jabatan atau kebutuhan individu, memastikan bahwa PPPK mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Jaminan sosial merupakan komponen keempat yang penting, mencakup berbagai jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PPPK dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Komponen kelima adalah lingkungan kerja, yang mencakup aspek fisik maupun non-fisik dari lingkungan di mana PPPK bekerja. Peningkatan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik para PPPK.

Halaman selanjutnya,

Selanjutnya, pengembangan diri menjadi…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru