Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menerima kabar gembira dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Melalui langkah ini, negara secara resmi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK termasuk juga guru PPPK. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelumnya, penghargaan yang diberikan kepada PPPK terbatas pada beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Namun, dengan terbitnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan peningkatan signifikan dalam hal penghargaan bagi PPPK yang meningkatkan kesejahteraan pada PPPK.

Sebelumnya, undang-undang sebelumnya hanya memberikan lima jenis penghargaan kepada PPPK, yang meliputi hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah pengesahan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK ditambah menjadi tujuh komponen yang lebih luas dan komprehensif.

Pertama-tama, penghasilan menjadi komponen pertama dalam peningkatan ini. Penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang diterima oleh PPPK, yang kini dijamin dan diatur lebih jelas oleh undang-undang.

Kemudian, terdapat penghargaan motivasi sebagai komponen kedua. Penghargaan ini dapat berupa insentif finansial atau non-finansial yang bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, tunjangan dan fasilitas menjadi komponen ketiga yang diperluas. Tunjangan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan jabatan atau kebutuhan individu, memastikan bahwa PPPK mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Jaminan sosial merupakan komponen keempat yang penting, mencakup berbagai jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PPPK dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Komponen kelima adalah lingkungan kerja, yang mencakup aspek fisik maupun non-fisik dari lingkungan di mana PPPK bekerja. Peningkatan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik para PPPK.

Halaman selanjutnya,

Selanjutnya, pengembangan diri menjadi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis