Pengumuman Penting Dirjen GTK untuk Guru PPPK, Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan pengumuman penting bagi guru PPPK. Nunuk mengatakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan diangkat menjadi kepala sekolah.

“Guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimanta Tengah pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Nunuk, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Pro dan Kontra Pengangkatan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Sayangnya, pengangkatan guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah menuai banyak pro kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap guru PPPK masih kurang berpengalaman dalam memimpin pembelajaran.

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.

Meski demikian, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Apa syaratnya?

Guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.

Halaman selanjutnya,

Guru PPPK juga wajib memiliki…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 8,750 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis