Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan pengumuman penting bagi guru PPPK. Nunuk mengatakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan diangkat menjadi kepala sekolah.
“Guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimanta Tengah pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Nunuk, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.
Pro dan Kontra Pengangkatan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah
Sayangnya, pengangkatan guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah menuai banyak pro kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap guru PPPK masih kurang berpengalaman dalam memimpin pembelajaran.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.
Meski demikian, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Apa syaratnya?
Guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.
Halaman selanjutnya,
Guru PPPK juga wajib memiliki…
Halaman : 1 2 Selanjutnya