BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Guru, Apakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membagikan santunan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN. Kali ini, santunan diberikan untuk ahli waris guru non ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp62.297.403.

Selain itu, pihaknya BPJS Ketenagakerjaan Padang juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN sebesar Rp158 juta. Jika kedua jaminan tersebut digabungkan, maka jumlahnya mencapai Rp230.297.403.

Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sudah ada 3.081 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan latar belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Disdikbud Padang.

Tak hanya di Padang, BPJS Ketenagakerjaan juga Jakarta juga memberikan santunan kepada Fitriyah di Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara yang meninggal dunia karena sakit.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah. Dengan status kepesertaan yang aktif, maka secara otomatis BPJS akan menjamin dirinya secara penuh.

Tak hanya itu, peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja juga akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Apabila peserta meninggal selain kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit, maka ahli waris mendapatkan Rp48 juta.

Peserta yang meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkannya mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

Manfaat ini mungkin belum diketahui oleh sebagian orang. Apabila Anda memiliki keluarga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapatkan hal telah disebutkan di atas, maka segera konfirmasi ke BPJS cabang terdekat.

Halaman selanjutnya,

BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan manfaat untuk guru…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 3,983 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru