11 Bahasa Daerah Punah, Kemendikbud Minta Guru Lakukan Hal Berikut

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta guru untuk mendekatkan bahasa daerah kepada siswa sebagai upaya revitalisasi bahasa daerah (RBD).

Pada 2022, Kemendikbudristek mencatat terdapat 11 bahasa daerah di Indonesia yang sudah punah. Bahasa yang punah tersebut di antaranya Bahasa Mawes dari Papua, Bahasa Tandia dari Papua Barat, Bahasa Ternateno dari Maluku Utara, Bahasa Piru, Bahasa Kajeli atau Kayeli, Bahasa Moksela, Bahasa Hukumina, Bahasa Palumata, Bahasa Serua, Bahasa Nila, dan Bahasa Hoti.

“Revitalisasi ini bertujuan agar siswa sekolah mencintai bahasa daerah dan terus melestarikan dan mewariskannya,” jelas Seketaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek Hafidz Muksin saat rapat koordinasi bersama Balai Bahasa Sumatera Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak menerangkan bahwa 11 bahasa daerah yang punah disebabkan oleh banyak hal, dan masing-masing penyebabnya berbeda-beda.

“Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mencegah bahasa daerah punah terlalu, dan nilai-nilai kebahasaan tersebut masih dapat diketahui dan digunakan oleh generasi berikutnya,” pungkasnya.

Guru memiliki peran yang penting dalam revitalisasi bahasa daerah agar tidak ada lagi bahasa daerah yang punah. Meski demikian, Hafidz mengingatkan kepada guru agar pendekatan revitalisasi bahasa daerah kepada siswa tidak memberatkannya.

Lantas, bagaimana cara guru melakukan pendekatan bahasa daerah kepada siswa agar mereka dapat menikmatinya?

Halaman selanjutnya,

Revitalisasi bahasa daerah yang bisa dilakukan guru…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis