Kemendikbud Ristek Lakukan Revitalisasi Bahasa Daerah Untuk Merdeka Belajar

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revitalisasi Bahasa Daerah – Pada program Merdeka Belajar episode 17 Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menghadirkan tema  Revitalisasi Bahasa Daerah guna merespon  akan keadaan saat ini.

Kita perlu mengetahui apa makna Revitalisasi Bahasa Daerah, Yuk kita simak informasi selengkapnya berikut ini.

Menurut Wikipedia Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya.

Dan berdasarkan pemaknaan menurut KBBI, Revitalisasi merupakan proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali: berbagai kegiatan kesenian tradisional diadakan dalam rangka — kebudayaan lama.

Revitalisasi bahasa daerah  merupakan upaya menciptakan bentuk dan fungsi baru terhadap suatu bahasa yang terancam punah terhadap kelestarian bahasa dan sastra daerah. Dengan banyaknya bahasa daerah yang kondisinya saat ini terancam punah serta kritis tergerus oleh fenomena penggunaan bahasa – bahasa asing.

Revitalisasi bahasa perlu dilakukan mengingat terdapat kurang lebih 718 bahasa daerah di Indonesia, yang sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis. Tujuan dan sasaran revitalisasi bahasa daerah ini akan diterapkan ada komunitas tutur, guru dan siswa yang tersebar di 12 Provinsi. Dimana saja 12 provinsi tersebut?

Sasaran daerah yang akan menjadi revitalisasi bahasa daerah sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar dalam 12 provinsi, yaitu :

  1. Sumatera Utara
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Bali
  5. NTB
  6. NTT
  7. Papua
  8. Maluku
  9. Maluku Utara
  10. Sulawesi Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Kalimantan Tengah

Lalu bagaimana cara penerapan revitalisasi bahasa daerah ini? Sasaran revitalisasi bahasa daerah ini, akan diterapkan pada :

1. Komunitas Tutur

Pelibatan intensif keluarga, para maestro, dan pegiat pelindung bahasa dan sastra dalam :

  • Penyusunan model pembelajaran bahasa daerah
  • Pengayaan materi bahasa daerah dalam kurikulum
  • Perumusan muatan lokal kebahasaan dan kesastraan

2. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

  • Melatih guru utama serta guru- guru bahasa daerah
  • Mengadopsi prinsip fleksibilitas, inovatif, kreatif, dan menyenangkan yang berpusat pada siswa
  • Mengadaptasi model pembelajaran sesuai dengan kondisi sekolah masing – masing
  • Membangun kreativitas melalui bengkel bahasa dan sastra

3. Siswa

  • Bangga menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi
  • Didorong untuk mempublikasikan hasil karyanya, ditambah liputan media massa dan media sosial
  • Didorong untuk mengikuti festival berjenjang di tingkat kelompok/ pusat belajar, kabupaten/ kota, dan provinsi.

Sebenarnya apa yang menjadi tujuan Kemendikbud Ristek melakukan revitalisasi bahasa daerah ?

Tujuan Revitalisasi Bahasa Daerah

1. Para penutur muda akan menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan penih suka cita melalui media yang mereka sukai.

2. Menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah

3. Menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya

4. Menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi berpesan “Mari kita lestarikan bahasa daerah dengan cara mengembangkannya agar tetap adaptif terhadap perubahan, zaman, dan terus menjadi ciri dari ke – Indonesiaan kita“.

Demikian penjabaran mengenai Kemendikbud Ristek Lakukan Revitalisasi Bahasa Daerah Untuk Merdeka Belajar, semoga dapat memberikan manfaat serta mari bersama lestarikan bahasa daerah dengan cara mengembangkannya dan jadikan ciri dari Indonesia.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru