Sebagaimana kita ketahui bahwa di tahun 2024 pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi CASN yang mana terdiri dari CPNS dan seleksi PPPK 2024.
Yang baru di tahun 2024 PPPK nantinya akan terbagi menjadi PPPK Full Time dan PPPK Part Time, yang mana keduanya memiliki perbedaan dan juga persamaan.
Ternyata perlu menjadi kewaspadaan kita bersama guru honorer, terdapat 5 kategori guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK, baik PPPK full time maupun part time.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
5 Kategori Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat PPPK 2024, Baik PPPK Full Time Maupun Part Time
1. Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi (Tidak Mengadakan)
Perlu kita ketahui bersama bahwa formasi yang nantinya diterbitkan oleh Pansel KemenPANRB yaitu sesuai dengan formasi yang sebelumnya diajukan oleh Pemda.
Usulan kebutuhan formasi CASN tahun 2024 ini mencapai lebih dari 1 juta, tepatnya diangkat 1.278.533 formasi.
Harapan dari banyaknya kebutuhan formasi tersebut, Pemda di daerah kita telah mengajukan formasi.
Karena apabila Pemda kita tidak mengadakan atau tidak melakukan usul formasi walaupun kita bisa log in SSCASN untuk mendaftar nanti saat akan pemilihan kebutuhan formasi akan mendapatkan notifikasi tidak tersedia.
2. Pemda Membuka Formasi Tetapi Ijazah Tidak Linier
Kemungkinan kedua yaitu, Pemda telah mengusulkan atau membuka formasi untuk PPPK tetapi ijazah yang dimiliki guru honorer tidak linier.
Sebagaimana yang diketahui nomenklatur penyelenggaraan seleksi PPPK ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB nomor 11 tahun 2024.
Yang memuat mengenai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang disediakan. Apabila kualifikasi pendidikan kita tidak sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada maka guru honorer tidak bisa mendaftar PPPK 2024.
3. Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN (Formasi Habis)
Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2024, untuk prioritas dalam pengisian formasi terdiri atas:
Prioritas pertama untuk THK 2 ( Meskipun ijazah yang dimiliki adalah Ijazah SMA)
Kemudian jika masih ada formasi untuk Guru yang terdata di database BKN ( pendaftaran non ASN 2022)
Yang terakhir baru untuk Guru yang tidak terdata di data base BKN (PPG Prajabatan, guru swasta, dna guru negeri TMT 31 Oktober ke atas).
Halaman selanjutnya,
4. Guru Honorer yang tidak lulus seleksi adminitrasi …
Halaman : 1 2 Selanjutnya