Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Beserta Cara Pengajuannya

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024. Besaran gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8%, sementara gaji pensiunan naik sebesar 12%.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji dan pensiunan tersebut merupakan hasil penyesuaian yang dilaksanakan pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hingga Februari 2024, guru PPPK dan PNS belum juga menerima kenaikan gaji pokok. Tapi tak perlu khawatir, karena kenaikan tersebut akan segera dibayar meski dengan sistem rapel.

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, rapelan kenaikan gaji bagi guru PPPK dan PNS serta pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Lantas, berapa nominal rapelan gaji yang akan diterima pensiunan PNS?

Nominal Rapel Gaji Pensiunan PNS

Terkait pembayaran gaji pensiunan PNS yang dirapel, hal ini juga berlaku bagi penerima kehormatan, dan tunjangan pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” papar Astera Primanto Bhakti.

Berikut nominal rapelan di bulan Januari dan Februari 2024 untuk pensiunan PNS.

  • PNS Golongan I: Rp.374.600 – Rp483.600;
  • PNS Golongan II Rp374.600 – Rp687.600;
  • PNS Golongan III Rp374.600 – Rp863.600;
  • PNS Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400;

Halaman selanjutnya,

Cara mengajukan gaji rapelan…

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 1,045 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB