Benarkah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar kabar bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar wajib diisi bagi semua guru baik itu guru yang berstatus Non ASN.

Padahal apabila kita tahu bahwa pengelolaan kinerja di PMM ini merupakan gebrakan dari Kemdikbud bersama BKN untuk mengintegrasikan e- Kinerja di dalam PMM.

Yang mana guru yang wajib mengisi e-Kinerja adalah hanya untuk guru yang berstatus sebagai ASN.

Kemudian, benarkah jika guru Non ASN pun harus mengisi pengelolaan kinerja di PMM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:

Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Guru non ASN (Dianjurkan)

Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada  narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.

Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.

Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.

Halaman selanjutnya,

Ditjen GTK menjelaskan …

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 12,977 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru