Benarkah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar kabar bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar wajib diisi bagi semua guru baik itu guru yang berstatus Non ASN.

Padahal apabila kita tahu bahwa pengelolaan kinerja di PMM ini merupakan gebrakan dari Kemdikbud bersama BKN untuk mengintegrasikan e- Kinerja di dalam PMM.

Yang mana guru yang wajib mengisi e-Kinerja adalah hanya untuk guru yang berstatus sebagai ASN.

Kemudian, benarkah jika guru Non ASN pun harus mengisi pengelolaan kinerja di PMM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:

Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Guru non ASN (Dianjurkan)

Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada  narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.

Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.

Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.

Halaman selanjutnya,

Ditjen GTK menjelaskan …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13,672 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis