Status Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan ASN Melalui PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Editor

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Status tenaga honorer hingga kini masih terus jadi topik hangat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Status tenaga honorer yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, namun status mereka masih belum bisa dipastikan.

Hampir seluruh tenaga honorer mempunyai cita-cita ingin diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK agar memperoleh kesejahteraan yang layak. Nasib honorer kian memprihatinkan ketika beberapa waktu lalu terdengar kabar bahwa tenaga non ASN akan dihapuskan.

Tenaga Honorer Telah Diamankan Menpan RB

Keputusan penghapusantenaga honorer sudah dibatalkan oleh pemerintah dengan diresmikannya RUU ASN. Menpan RB tetap mengamankan jumlah honorer yang telah terdata BKN dan membatalkan adanya penghapusan.

Dengan pengesahan UU ASN baru, maka status tenaga honorer akan dipastikan aman dan tetap bekerja sehingga mereka tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Banyak yang berharap semoga di dalam poin-poinnya tetap berpihak pada tenaga honorer.

Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sistem PPPK Paruh Waktu digadang-gadang bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer. Namun tidak semua tenaga honorer bisa menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu dengan mudah.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait syarat dan ketentuan sistem ini. Berikut poin penting tersebut yang dijabarkan oleh Komisi II DPR RI tentang pengangkatan honorer menjadi ASN melalui jabatan PPPK Paruh Waktu.

  1. Kriteria penilaian
  2. Pelatihan dan pendidikan
  3. Seleksi ketat
  4. Jaminan kesehata
  5. Pengawasan yang ketat

Selain itu sempat terjadi pembahasan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Peluang Status Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Berikut ini beberapa pekerjaan yang mempunyai peluang dalam pengalihan status honorer sebagai PPPK Paruh Waktu:

  1. Tenaga honorer pengemudi
  2. Tenaga honorer pendidik
  3. Tenaga honorer kebersihan

“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu. Tapi, ini masih dalam proses pembahasan,” terang Menpan RB, Azwar Anas.

Halaman selanjutnya

Menanggapi hal tersebut

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 3,622 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru