Aturan Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Yang Dikenakan Potongan Setiap Pencairan, Simak Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Disadari atau tidak bahwa setiap pencairan tunjangan sertifikasi terdapat potongan dana atau disebut juga dengan potongan pajak penghasilan guru, sejatinya bagaimana aturan yang mengatur hal tersebut?

Untuk mengetahui secara lengkap dapat di simak dalam artikel ini.

Potongan pajak yang dikenakan guru setiap golongan itu berbeda- beda. Sehingga kemungkinan  terjadi besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru berbeda beda. Jika golongan guru tersebut juga berbeda.

Berikut ini besaran pajak untuk setiap golongan:

  • Pajak Penghasilan untuk Golongan I dan II tidak dikenakan pajak atau 0%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%
  • Selain potongan pajak penghasilan guru, terdapat juga potongan iuran BPJS sebesar 1%

Pajak Penghasilan

Yang mana bahwa regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud bersifat final dengan tarif:

  1. Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan 1 dan golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan Bintara, dan pencintanya.
  2. Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS dengan golongan 3, Anggota TNI dan Anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
  3. Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan 4, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi dan pensiunannya.

Pajak Jaminan Kesehatan (BPJS)

Kemudian untuk regulasi berkaitan dengan jaminan kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman selanjutnya,

Dalam Pasal 30…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12,483 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis