Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini merupakan informasi yang menggembirakan baik bagi guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan semua jenjang, karena pemerintah akan memberikan tambahan dana.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam artikel ini akan membahas dua topik utama yaitu berkaitan dengan Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023 dan Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja untuk memperoleh tambahan dana dari pemerintah.

Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023

Baru baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusannya yaitu Kepmendikbud Ristek Nomor 259/P/2023 tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat tiga poin utama dalam bahasan Diktum nya, antara lain yaitu:

  1. Penetapan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
  2. Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam kepmen tersebut terdapat daftar sekolah serta besaran dana yang diberikan oleh pemerintah.

Namun bantuan tambahan ini tidak diberikan untuk semua sekolah namun, untuk sekolah sekolah yang terpilih. Yang mana daftarnya terlampir dari Kepmen ini. Untuk sekolah semua jenjang yang tersebar di seluruh indonesia.

Maka dari itu, sejatinya terdapat kriteria kriteria tertentu, agar sekolah bisa menerima BOS kinerja ini. Yang akan dibahas dalam pembahasan kedua berikut ini.

Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja 

Untuk kriteria sekolah penerima BOS Kinerja berupa bantuan tambahan dana untuk satuan pendidikan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Disebutkan dalam pasal 9 yaitu “Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf b terdiri atas:”

a. Sekolah yang melaksanan program sekolah penggerak

b. Sekolah yang memiliki prestasi dan

c. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

Tiga kriteria ini masing masing memiliki BOS Kinerja masing masing. Dan satuan pendidikan hanya bisa mendapatkan salah satu BOS Kinerja dari kriteria tersbeut, tidak boleh doubel.

Halaman Selanjutnya

Kemudian dijelaskan lebih lanjut,..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 6,849 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis