Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku

- Editor

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini diperuntukan bagi dosen serta guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK berkaitan dengan aturan cuti guru dan dosen yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebagai informasi, apabila kita masih ingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 guru dan dosen tidak mendapatkan hak cuti tahunan.

Yang mana tentu ini sangat menyusahkan bagi guru dan dosen, karena namanya manusia tentu terkadang memerlukan hari cuti untuk mengurusi sesuatu hal.

Sehingga menurut regulasi pada saat ini guru tidak memiliki jatah libur, yang libur hanyalah siswanya saja.

Maka dari itu, terdapat perubahan peraturan yang hingga saat ini masih berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mana dalam aturan terbaru itu guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Pada pasal 315 dijelaskan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dna Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga aturan cuti guru dan dosen, yang mana regulasi ini berlaku dari tahun 2020 sejak aturan itu disahkan dan masih berlaku hingga saat ini,

Kemudian bagaimana teknis untuk mendapatkan cuti tahunan tersebut? Akan dijelaskan melalui ulasan berikut ini.

Dikutip dari salah satu media nasional nasional.kontan.co.id dikemukakan mengenai cuti tahunan bagi guru dan dosen ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Peryono menjelaskan dalam PP no. 17/2020 terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosesn yang mendapatkan cuti tahunan.

Cuti tahunan yang didapatkan adalah sebanayk 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan.

Halaman selanjutnya,

Aturan cuti PNS ini diberikan…

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 1,893 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru