TPG naik 50 persen bagi guru sertifikasi menjadi kabar bahagia di pertengahan tahun 2023 ini sebagai peningkatan kesejahteraan guru.
Tunjangan yang diperoleh oleh guru ketika guru sudah memiliki sertifikat pendidik ini menjadi dambaan guru untuk didapatkan.
Guru sendiri menjadi salah satu pekerjaan mulia yang ada di Indonesia sebagai pendidik generasi penerus bangsa.
Tunjangan yang diterima oleh guru tak hanya tunjangan profesi guru akan tetapi masih banyak lagi tunjangan yang diterima oleh guru ketika guru sudah menjadi ASN.
Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG naik 50 persen dengan nominal besar bikin guru merasa plong.
Simak penjelasan berikut ini terkait TPG naik 50 persen dengan nominal besar bikin guru merasa plong.
TPG Naik 50 Persen Nominal Besar
Berikut ini kabar bahagia bagi para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dari pemerintah. Pasalnya, dikabarkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan naik sebesar 50 persen.
Dengan naiknya tunjangan tersebut, tentunya profesi guru sertifikasi diharapkan lebih sejahtera. Pasalnya, jumlah yang didapatkan setiap bulannya cukup besar.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
TPG merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kerja kerasnya.
Pemberian TPG pada guru sertifikasi yang sudah berstatus PNS diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Keudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut diatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan guru ASN.
Di samping itu, aturan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang belum PNS atau non PNS diatur dala Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Lalu berapa besaran TPG yang didapatkan oleh guru sertifikasi? Berdasarkan kebijakan yang tertera pada kedua peraturan tersebut, besaran tunjangan yang akan didapatkan yaitu satu kali gaji pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
Sementara itu, besaran TPG bagi para guru sertifikasi yang sudah memiliki SK Inpassing yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima PNS.
Adapun guru sertifikasi yang masih belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapat besaran TPG sebesar Rp1,5 juta. Total tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan oleh pemerintah.
Namun, akan dibayarkan oleh Kemendikbud setiap Triwulan atau 3 bulan sekali.
Pada Triwulan 1 akan dibayarkan bulan Maret, Triwulan 2 bulan Juni, Triwulan 3 bulan September, dan Triwulan 4 pada bulan November.
Sementara itu, bagi guru sertifikasi yang masih belum menjadi PNS dan belum mendapatkan SK Inpassing, akan mendapatkan kenaikan TPG sebesar 50 persen.
Namun, kenaikan tunjangan ini didapatkan apabila guru tersebut diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini.
Hal ini terjadi karena jumlah TPG yang awalnya didapatkan Rp1,5 juta naik menjadi satu kali gaji pokok PNS. Selain itu, guru sertifikasi yang sudah menjadi ASN PPPK akan masuk ke dalam golongan IX dengan gaji pokok mulai dari Rp2,9 jutaan.
Dengan menjadi ASN PPPK, guru sertifikasi secara otomatis akan mendapat kenaikan TPG hampir 50 persen dari sebelumnya.
Di samping itu, guru PNS tidak mendapatkan kenaikan TPG pada tahun ini. Pasalnya, tunjangan yang didapatkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya