Imbauan Kemdikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Agar Memperhatikan Hal Ini!

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar Kepala Sekolah serta guru semua jenjang pendidikan mengindahkan kebijakan berkaitan dengan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Kepala sekolah dan guru baik jenjang PAUD, TK, SMP, SMA dan SMK perlu mengantisipasi nantinya terkait ketentuan penyaluran BOSP reguler yang akan diterimanya.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu berkaitan dengan pelaporan yang perlu dilakukan oleh masing- masing satuan pendidikan. 

Yang mana disampaikan oleh Kemdikbud dalam kebijakan yang berlaku apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan akan berdampak pada pemotongan dana BOSP yang akan diperoleh oleh masing masing satuan pendidikan tersebut.

Dijelaskan dalam kebijakan tersebut bahwa untuk tahap pertama penyaluran BOSP akan mulai disalurkan mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2023.

Maka dari itu, pada bulan Juli 2023, satuan pendidikan yang menerima BOSP tahun 2023 harus sesudah melakukan pelaporan.

Jika ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran BOSP tersebut maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai masa pelaporannya. 

Contoh kasusnya yaitu seperti berikut ini:

Terdapat satuan pendidikan yang melakukan pelaporan baru di bulan Agustus 2023, sedangkan seharusnya pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya dilaporkan pada bulan Juli 2023, Maka sesuai kebijakan tersebut yaitu akan dikenakan potongan sebanyak 2%.

Begitu juga seterusnya, misalnya  apabila satuan pendidikan melaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan jika melaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.

Semakin terlambat melakukan pelaporan maka potongan yang akan di kenakan juga semakin besar, Tentu hal ini akan merugikan sekolah yang seharusnya dana yang diperoleh penuh, menjadi berkurang karena kelalaian, dan kurang mengetahui ketentuan yang berlaku ini.

Perlu menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK untuk menjadi bahan antisipasi agar dapat terhindar dari pemotongan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Regulasi yang berlaku saat ini…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis