Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata gaji ke 13 bisa dibatalkan cair, seperti yang diumumkan pemerintah bahwa pemberian gaji ke 13 ke beberapa PNS, anggota TNI, maupun Polri.

Dikarenakan terdapat penyebab yang menyebabkan pembatalan, bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan.

Apabila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mana regulasi ini yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Gaji  ke 13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Lalu mengapa bisa dibatalkan? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13, antara lain yaitu:

Pertama, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.

Namun, meski demikian bagi kategori PNS, TNI serta Polri yang dibatalkan mendapatkan gaji ke 13 akan tetap memperoleh gaji pokoknya.

Perolehan gaji ini besarannya sesuai dengan pangkat serta golongannya masing- masing.

Berikut ini merupakan daftar perolehan gaji untuk setiap pangkat dan golongan:

Golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP

  • – Golongan Ia: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • – Golongan Ib: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • – Golongan Ic: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • – Golongan Id: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III

  • – Golongan IIa: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.022.200  sampai  Rp 3.373.600
  • – Golongan IIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.208.400  sampai Rp 3.516.300
  • – Golongan IIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.301.800  sampai Rp 3.665.000
  • – Golongan IId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.399.200  sampai Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya,

Golongan III yang merupakan lulusan S1…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru