Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata gaji ke 13 bisa dibatalkan cair, seperti yang diumumkan pemerintah bahwa pemberian gaji ke 13 ke beberapa PNS, anggota TNI, maupun Polri.

Dikarenakan terdapat penyebab yang menyebabkan pembatalan, bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan.

Apabila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mana regulasi ini yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Gaji  ke 13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Lalu mengapa bisa dibatalkan? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13, antara lain yaitu:

Pertama, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.

Namun, meski demikian bagi kategori PNS, TNI serta Polri yang dibatalkan mendapatkan gaji ke 13 akan tetap memperoleh gaji pokoknya.

Perolehan gaji ini besarannya sesuai dengan pangkat serta golongannya masing- masing.

Berikut ini merupakan daftar perolehan gaji untuk setiap pangkat dan golongan:

Golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP

  • – Golongan Ia: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • – Golongan Ib: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • – Golongan Ic: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • – Golongan Id: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III

  • – Golongan IIa: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.022.200  sampai  Rp 3.373.600
  • – Golongan IIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.208.400  sampai Rp 3.516.300
  • – Golongan IIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.301.800  sampai Rp 3.665.000
  • – Golongan IId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.399.200  sampai Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya,

Golongan III yang merupakan lulusan S1…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 897 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis