Tukin Resmi Dihapus, Berikut Ini Sebagai Gantinya dari Pemerintah

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin resmi dihapus menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) semua.

Pasalnya tukin atau tunjangan kinerja menjadi salah satu poros pemasukan bagi teman-teman semua selain dari gaji pokok dan beberpa tunjangan lainnya.

Hal tersebut salah bentuk dampak dari banyaknya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhir-akhir ini.

Sehingga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin yang perlahan akan resmi dihapus bagi bapak ibu guru semua terutama teman-teman ASN.

Tak hanya resmi dihapus akan tetapi pemerintah juga sudah menyiapkan gantinya bagi tukin yang resmi dihapus.

Apa kiranya yang disiapkan pemerintah untuk mengganti tunjangan kinerja yang akan resmi dihapuskan tepatnya pada gaji ke 13.

Untuk lebih jelas dan rincinya simak penjelasan berikut ini terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Tukin Resmi Dihapus Ini Ganti dari Pemerintah

Berikut ini kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.

Seyogyaya yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.

Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:

  1. Gaji atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yagn menerima tukin

Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Akan tetapi, dalam poin ke 5 soal tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD akan dihapus.

Hal ini memang membuat kecewa guru dan dosen tapi tentang saja, pemerintah sudah menggantikan dengan tunjangan lain.

Guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebagai ganti tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan tukin…

Berita Terkait

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB