Berikut Penyebab Pembatalan Guru PPPK Pada Tahun Ini

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita mengenai guru PPPK sering menjadi pembicaraan pada saat ini. Hal tersebut juga mengenai pembatalan guru PPPK pada tahun ini. Oleh sebab itu guru juga perlu untuk memahami penyebab pembatalan guru PPPK pada tahun ini.

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menyatakan bahwa jadwal pengumuman setelah adanya sanggahan dan pengisian DRH tidak mengalami perubahan dan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 April 2023 seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada tanggal 9 hingga 10 April 2023, rencananya akan dilakukan pengumuman pasca sanggah, dan dari tanggal 11 hingga 30 April 2023 akan dilakukan pengisian DRH NIP PPPK. Rencananya, penetapan jadwal NIP PPPK akan dilakukan dari tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023. Setelah pengumuman pasca sanggah, para pelamar diharapkan mengisi daftar riwayat hidup, yang juga dikenal sebagai pemberkasan.

Dalam hal pemberkasan, diperlukan kewaspadaan pada beberapa poin agar kelulusan dan penempatan tidak dibatalkan, mengingat pengalaman pada tahun sebelumnya.

Para peserta PPPK 2022 yang telah mendapatkan formasi atau penempatan harus memastikan beberapa poin penting berikut agar tidak terjadi pembatalan saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup. Terdapat 7 hal yang menjadi penyebab dibatalkannya PPPK pada tahap ini, yaitu sebagai berikut:

Penyebab pertama adalah ketidaksesuaian data antara KTP, ijazah, dan akta kelahiran. Jika terdapat ketidaksesuaian ini, konsekuensi yang paling ringan adalah berkas dinyatakan tidak lengkap (BTL), sedangkan konsekuensi yang paling berat adalah gugur.

Agar masalah ini dapat diatasi, masih ada waktu untuk melakukan sinkronisasi data antara KTP, ijazah, dan akta kelahiran.

Penyebab kedua adalah kesalahan saat mengupload file, bisa karena tertukar, ukuran file terlalu kecil, atau data yang sudah kadaluwarsa (seperti pada SKCK). Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan dan lebih teliti saat mengupload data pada pengisian DRH.

Penyebab ketiga adalah kesalahan dalam memasukkan data pada isian DRH. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan data, dapat menyebabkan statusnya menjadi tidak lengkap (BTL), bahkan bisa dibatalkan atau ditunda untuk penetapan NIP. Oleh karena itu, perlu ditekankan pentingnya memasukkan data dengan benar dan teliti pada isian DRH.

Halaman Selanjutnya

Penyebab Keempat

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024
Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Sudah Lama Dinantikan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap Hanya di Tanggal 14 Maret 2024
Kabar baik Untuk Guru Usia Senior, Upaya Kemdikbud untuk Sertifikasi Semua Guru di Tahun Ini
Berita ini 3,522 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 17:50 WIB

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April

Rabu, 10 April 2024 - 10:40 WIB

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024

Selasa, 9 April 2024 - 10:12 WIB

Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:34 WIB

Sudah Lama Dinantikan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap Hanya di Tanggal 14 Maret 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar baik Untuk Guru Usia Senior, Upaya Kemdikbud untuk Sertifikasi Semua Guru di Tahun Ini

Berita Terbaru