Ketentuan Sertifikasi Guru 2023, Berikut dengan Syaratnya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan sertifikasi guru 2023 penting diketahui karena kita karena syarat guru menerima TPG adalah ketika guru sudah sertifikasi.

Ketentuan sertifikasi guru 2023 tersebut di atur langsung oleh Mendikbudristek guna menyaring guru yang bisa mengikuti program sertifikasi.

Sertifikasi sendiri identik dengan tunjangan yang diterima guru yakni Tunjangn Profesi Guru.

Salah satu sumber income tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yakni tunjangan, tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satunya.

Lalu bagaimana penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.

Simak penjelsaan berikut ini terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.

Ketentuan Sertifikasi Guru 2023 Wajib Guru Ketahui

Ketentuan sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.

Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.

Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.

Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.

Rincian Ketentuan Sertifikasi guru 2023

Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

 

Halaman Selanjutnya

Selain memiliki NUPTK…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis