4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK 2023 Miliki Agar Dapat Diangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Pembukaan pendaftaran PNS sangat ditunggu tunggu oleh semua orang. Hal tersebut juga termasuk untuk guru PPPK 2023. Guru tersebut menunggu pendfataran atau pengakatan untuk dapat menjadi PNS Guru.

Oleh sebab itu terdapat kriteria yang harus dipahami oleh guru PPPK 2023 untuk dapat diangkat menjadi PNS pada saat ini. Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru PPPK agar tidak terdapat kesalahan dalam pengangkatan PNS tersebut.

Guru PPPK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melakukan seleksi guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Guru PPPK diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut adalah 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS:

  1. Masa kerja minimal 10 tahun: Guru PPPK harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai guru, baik sebagai guru honorer, kontrak, maupun PPPK.
  2. Pendidikan minimal S1 atau D4: Guru PPPK harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang yang diajarkan.
  3. Memiliki sertifikasi pendidik: Guru PPPK harus memiliki sertifikasi pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK: Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku dan tidak sedang dalam masa percobaan. Selain itu, guru PPPK juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Persiapan Yang Harus Dilakukan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru