Golongan Guru Cepat Sertifikasi, Pemerataan Guru Bersertifikat Pendidik

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan guru cepat sertifikasi merupakan kategori khusus yang dimiliki oleh guru setelah memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebutlah yang menopang sepak terjang dan karir guru kedepannya termasuk menjadi golongan guru cepat sertifikasi.

Sertifikasi merupakan salah satu hal yang banyak guru incar dan dijadikan sebagi tujuan setelah ataupun sebelum mengajar.

Karena pada dasarnya sertifikasi pendidik digunakan untuk meningkatlkan kapasistas serta kemampuan diri sebagai pandidik yang professional.

Dengan hal tersebut bertujuan agar pendidikan di Indonesia berkembang pesat deta mampu bertumbuh menuju arah yang lebih baik.

Lalu bagai mana penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Simak penjelasan berikut ini terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Berikut ii merupakan penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Golongan Guru Cepat Sertifikasi Resmi Kemendikbud

Kemdikbud akan memberikan jalan untuk guru kategori ini agar lebih cepat dalam mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Sebagaimana regulasi dari Kemdikbud tentang sertifikasi guru, yaitu Permendikbud Ristek Nomro 54 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik khususnya untuk guru dalam jabatan.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa pemerintah ternyata akan memprioritaskan guru yang masuk dalam kategori ini untuk mendapat seritifikasi.

Selain itu, dalam Permendikbud itu juga dijelaskan bahwa ada cara tersendiri bagi guru agar bisa cepat memperoleh sertifikat pendidik.

Baik, guru yang dimaksud adalah guru yang mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi guru ingin mendapatkan seritifikasi maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Namun, masalah yang sering muncul adalah kuota yang terbatas, sehingga tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut.

Hal ini tentu menjadi hambatan, khususnya bagi guru yang sudah lama mengabdi di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Sejalan dengan hal ini, Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 kemudian hadir dan memberikan titik cerah terutama bagi guru kategori berusia lanjut.

Guru berusia lanjut dengan batas usia maksimal 58 tahun maka akan dipertimbangkan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sebab, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga disebutkan 4 poin guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  1. Guru dengan masa kerja paling lama.
  2. Guru yang memiliki usia paling tinggi.
  3. Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
  4. Memiliki nilai seleksi paling tinggi.

Hal ini akan menjadi kabar gembira untuk guru dalam jabatan yang sudah bekerja paling lama di satuan pendidikannya.

Pasalnya guru kategori tersebut memiliki kesempatan untuk diperjuangkan pemerintah agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.

Sementara itu, bagaimana cara agar guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Merupakan guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki gelar S1 atau D4.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  4. Usia maksimal 58 tahun.
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya.
  7. Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan golongan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis