Golongan Guru Cepat Sertifikasi, Pemerataan Guru Bersertifikat Pendidik

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan guru cepat sertifikasi merupakan kategori khusus yang dimiliki oleh guru setelah memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebutlah yang menopang sepak terjang dan karir guru kedepannya termasuk menjadi golongan guru cepat sertifikasi.

Sertifikasi merupakan salah satu hal yang banyak guru incar dan dijadikan sebagi tujuan setelah ataupun sebelum mengajar.

Karena pada dasarnya sertifikasi pendidik digunakan untuk meningkatlkan kapasistas serta kemampuan diri sebagai pandidik yang professional.

Dengan hal tersebut bertujuan agar pendidikan di Indonesia berkembang pesat deta mampu bertumbuh menuju arah yang lebih baik.

Lalu bagai mana penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Simak penjelasan berikut ini terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Berikut ii merupakan penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Golongan Guru Cepat Sertifikasi Resmi Kemendikbud

Kemdikbud akan memberikan jalan untuk guru kategori ini agar lebih cepat dalam mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Sebagaimana regulasi dari Kemdikbud tentang sertifikasi guru, yaitu Permendikbud Ristek Nomro 54 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik khususnya untuk guru dalam jabatan.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa pemerintah ternyata akan memprioritaskan guru yang masuk dalam kategori ini untuk mendapat seritifikasi.

Selain itu, dalam Permendikbud itu juga dijelaskan bahwa ada cara tersendiri bagi guru agar bisa cepat memperoleh sertifikat pendidik.

Baik, guru yang dimaksud adalah guru yang mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi guru ingin mendapatkan seritifikasi maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Namun, masalah yang sering muncul adalah kuota yang terbatas, sehingga tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut.

Hal ini tentu menjadi hambatan, khususnya bagi guru yang sudah lama mengabdi di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Sejalan dengan hal ini, Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 kemudian hadir dan memberikan titik cerah terutama bagi guru kategori berusia lanjut.

Guru berusia lanjut dengan batas usia maksimal 58 tahun maka akan dipertimbangkan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sebab, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga disebutkan 4 poin guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  1. Guru dengan masa kerja paling lama.
  2. Guru yang memiliki usia paling tinggi.
  3. Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
  4. Memiliki nilai seleksi paling tinggi.

Hal ini akan menjadi kabar gembira untuk guru dalam jabatan yang sudah bekerja paling lama di satuan pendidikannya.

Pasalnya guru kategori tersebut memiliki kesempatan untuk diperjuangkan pemerintah agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.

Sementara itu, bagaimana cara agar guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Merupakan guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki gelar S1 atau D4.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  4. Usia maksimal 58 tahun.
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya.
  7. Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan golongan…

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 518 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru