Golongan Guru Cepat Sertifikasi, Pemerataan Guru Bersertifikat Pendidik

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kriteria Guru Penerima TPG Terdiri 9 Kategori

Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.

9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan  Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

  1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
  8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.

Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.

Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.

 

Demikian penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi, semoga penjelasan terkait golongan guru cepat sertifikasi bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 518 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru