Satuan Pendidikan untuk dapat memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu memenuhi kriteria yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 yang berisi tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan perbedaan pencairan dana BOS tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022
Sementara itu, terdapat kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima penyaluran dana BOSP Reguler di tahun anggaran berkenaan yaitu harus memenuhi:
Satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP termaktub pada Pasal 51 ayat 2, bagian poin a dan b.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.
Dengan catatan tetap mengupdate data pokok satuan pendidikan untuk mengetahui kondisi terkini setiap satuan pendidikan.
Apabila kita tahu bersama bahwa penyaluran dana BOS di tahun 2022 terbagi menjadi tiga tahapan penyaluran, sedangkan di tahun 2023 ini terdapat perubahan. Yaitu penyaluran dana BOS tahun 2023 terbagi menjadi dua tahapan saja.
Untuk memahami lebih jelas mengenai regulasi berkaitan dengan penyaluran dana BOS tahun 2023 tertuang dalam PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dana BOS Tahap I diberikan kepada satuan pendidikan maksimal 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dan paling cepat diberikan Bulan Januari tahun anggaran berjalan.
- Dana BOS Tahap II diberikan kepada satuan pendidikan sebanyak sisa (50%) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan dan paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Terdapat pula penyesuaian pemberian dana BOSP Reguler tahap 1 sebanyak 50% sesuai kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun 2022.
Berikut ini merupakan contoh skema penyaluran BOSP Reguler tahun 2023 dengan SiLPA atau tanpa SiLPA.
Sebelum itu perlu anda pahami lebih dulu bahwa SiLPA ini merupakan pengurangan dana salur tahap 1 di tahun yang berlaku. Ini contoh simulasinya,
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya