Jangan Sampai Ketinggalan, Presiden Sebentar Lagi Umumkan THR PNS

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, namun pemerintah sampai saat ini belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 atau Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR PNS atau ASN ini akan segera dikirimkan kepada presiden Jokowi.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dia juga telah menegaskan bahwa para jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal tentang perhitungan THR PNS pada tahun ini.

Setelah itu, baru kemudian perhitungannya akan menyampaikan kepada presiden Jokowi. Jika perhitungan tersebut disetujui maka presiden akan segera mengumumkannya secara langsung.

Isa mengatakan untuk menunggu pengumuman dari presiden Jokowi. Sedangkan itu Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS ini pasti akan diberikan dan telah dialokasikan dananya.

Meskipun demikian terkait dengan besarannya masih dilakukan perhitungan, karena harus memastikan berapa jumlah dari PNS yang masih aktif sekarang ini.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2021, THR PNS yang akan diberikan mencakup diantarannya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Jika masih tetap sama, maka besaran THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya dari Ia sampai dengan IVe yaitu:

Golongan I

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ia yaitu sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.330.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ib yaitu sebesar Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 2.470.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ic aitu sebesar Rp 1.770.000 sampai dengan Rp 2.570.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Id yaitu sebesar Rp 1.850.000 sampai dengan Rp 2.680.000 per bulan

Golongan II

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIa yaitu sebesar Rp 2.020.000 sampai dengan Rp 3.370.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIb yaitu sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.510.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIc yaitu sebesar Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.660.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IId yaitu sebesar Rp 2.390.000 sampai dengan Rp 3.820.000 per bulan

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru