Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022, Begini Nasib Prioritas 1 Kedepannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatalan penempatan P1 PPPK guru menjadi kabar kurang baik dan kurang mengenakan bagi teman – teman P1 seleksi PPPK Guru 2022.

Pasalnya berdasarkan kabar tersebut memberikan petanda bahwasannya penempatan yang sebelumnya sudah ada akan ditarik kembali.

Pembatalan tersebut Sebagi respon dari sanggahan hasil seleksi PPPK guru 2022 bagi peserta yang masuk ke dalam kategori prioritas 1.

Pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 tersebut diumumkan langsung oleh pihak Panselna selaku penyelenggara seleksi PPPK guru 2022.

Guru yang menempati kategori P1 dan sudah mendapat penempatanpun bertanya-tanya bagaimana nasib kedepannya.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan terkait pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 beserta nasib P1 kedepannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 beserta nasib P1 kedepannya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 beserta nasib P1 kedepannya.

Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022

Banyak guru honorer yang sudah lulus passing grade atau PG bertanya alasan dan solusi dari adanya pembatalan penempatan P1 PPPK guru tahun 2022.

Alasan sekaligus solusi tersebut dipertanyakan karena memang diterbitkan pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022.

Pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat resmi Nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Sehubungan dengan selesainya proses pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022, disampaikan adanya pembatalan penempatan P1 sebanyak 3.043.

Hal itu terjadi setelah dilakukannya verifikasi kembali oleh Panselnas serta adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Maka dari itu, status pelamar P1 mengalami perubahan, yakni dari yang awalnya mendapatkan penempatan berubah menjadi tidak mendapatkan penempatan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terhadap keadaan ini,” begitu tulis Kemdikbud dalam keterangan tertulis.

Adapun pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721

Namun, dilansir dari Calon Guru, terdapat peserta PG 1 yang mempertanyakan alasan utama pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 melalui WA.

Pihak Panselnas menjawabnya melalui voice note WhatsApp sebagai berikut:

“Peserta yang termasuk ke dalam pembatalan penempatan P1, itu dikarenakan dilakukan verifikasi kembali oleh Panselnas dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.

Maka, terdapat perubahan status perubahan P1. Berdasarkan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.

Jika pelamar Passing grade 1 dan Passing grade 2 pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu. Hal itu dinilai berlaku urutan:

  1. Thk-2
  2. Non PNS negeri
  3. PPG
  4. Swasta

Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan, sehingga dapat mendaftar.

Dikarenakan hal tersebut, maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan.”

Pada intinya yakni perubahan penempatan disebabkan setelah adalah verifikasi kembali dari Panselnas yang mengurutkan, mana urutan guru honorer terlebih dahulu yang mendapatkan penempatan sesuai urutan yang diberlakukan.

Apakah informasi PDF tersebut sudah valid dan tidak dapat diubah kembali? Bagaimana solusi bagi guru P1 yang tidak mendapatkan penempatan di seleksi PPPK guru tahun 2022?

“Informasi sudah valid, saya sarankan peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun 2023, namun tidak perlu khawatir datanya sudah terdata di database Kemdikbud,” jelasnya.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 5,107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru