Persyaratan dan Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Bagi kalian para Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa purna tugas perlu untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan dana pensiun PNS yang ada di Taspen.

Dana pensiun PNS ini nantinya akan diterima pada setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara atau telah memasuki masa purna tugas.

Pemerintah sendiri telah bekerjasama dan menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana pensiun PNS ini kepada para Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan wilayah domisilinya.

Dilansir dari tempo.co, Taspen sendiri merupakan penyelenggara program yang bergerak pada bidang dana pensiun dan asuransi untuk hakim ASN serta pejabat negara. Pembiayaan program pensiun ini dasar dananya berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok peralihan terakhir sebulan dan gaji pokok tambahan.

Pekerja pada instansi pemerintahan yang mempunyai status sebagai PNS secara otomatis telah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Setiap peserta nantinya akan dikenakan iuran berupa pemotongan sebesar 4,75 persen penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pada setiap bulannya.

Tidak hanya untuk pegawain yang telah memasuki usia pensiun, tetapi dana yang akan diberikan juga termasuk uang pensiun terusan dan duka wafat untuk keluarga yang bersangkutan.

Persyaratan Pencairan

Pelaksanaan pemberian dana pensiun PNS ini telah diatur di dalam UU No 11 tahun 1969 mengenai pensiun pegawai, pensiun janda atau duda pegawai. Untuk mendapatkan manfaat ini, setiap PNS yang berhak mendapatka dana pensiun harus dapat mempersiapkan sejumlah dokumen diantaranya yaitu:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis (pertek)
  • SKPP (Surat Keterangan penhentian Pembayaran) yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau dalam hal ini pemerintah pusat atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.
  • Pas foto suami istri dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi identitas diri yang berupa KTP elektronik atau SIM
  • Fotokopu buku rekening
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak

Cara Mencairkan Dana Pensiun

Klaim dana pensiun PNS sendiri bisa dilakukan dengan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS), asalkan pemohon atau pensiunan telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut ini merupakan cara mengurus Taspen yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Mengunjungi portal tos.taspen.co.id dengan melalui perangkat digital

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 51,060 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis