Apa itu Transisi Paud-SD? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana kegiatan siswa melakukan kegiatan penilaian projek di halaman sekolah

Foto: Suasana kegiatan siswa melakukan kegiatan penilaian projek di halaman sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD-SD.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.

Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD-SD bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.

Kemendikbud Ristek mengusung enam fondasi dalam gerakan transisi PAUD-SD yang harus dimiliki anak pada jenjang Sekolah Dasar. Nantinya enam fondasi tersebut akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran bagi para guru jenjang SD maupun pengajar di PAUD.

Selain untuk para guru, Kemendikbud juga menyediakan alat bantu untuk para dinas, sekolah, masyarakat, dan mitra untuk melakukan pengawalan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal tersebut telah disebarkan ke masing – masing PAUD dan SD di daerah masing – masing sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud, adapun isi dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah sebagai berikut;

1.Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar tidak menggunakan seleksi Baca Tulis Hitung (Calistung).

Seperti yang tertulis dalam laman resmi dipsd.kemdikbud.go.id, penerapan Calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar membuat manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas, antara mengikuti tuntutan untuk memenuhi syarat calistung, atau tetap mengikuti kebijakan yang tidak mewajibkan peserta didik bisa calistung saat setelah menempuh jenjang PAUD.

Itulah sebabnya SE ini bertujuan untuk menghapus calistung sebagai dasar untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar.

2. Pada 2 (dua) minggu pertama di tahun ajaran baru, guru atau penyelenggara pendidikan harus;

a. Memfasilitasi anak dan orang tuanya untuk mengenal lingkungan belajar dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari.

Halaman Selanjutnya

Menerapkan Sistem Pembelajaran

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 77,018 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru