Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

- Editor

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional wajib dan baiknya dipahami oleh teman – teman ASN.

Sebuah hal dasar dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugasnya dengan tetap berinduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan alangkah baiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mematuhi serta update peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini yakni poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Lalu bagiamana jelasnya terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak penjelasan berikut ini terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini merupakan penjelasan terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023

Jabatan fungsional adalah jenis jabatan dalam suatu organisasi atau instansi yang diberikan kepada seseorang berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya dalam bidang tertentu.

Jabatan fungsional tidak berdasarkan pada struktur hierarki organisasi, melainkan lebih pada kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki oleh individu.

Pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional biasanya melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh individu yang bersangkutan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional memiliki kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional.

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023:

Pasal 35 disebutkan mengenai

PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  3. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan danPejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

(3) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Pasal 36…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 1,644 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB