Mekanisme Penyusunan Dupak

- Editor

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Penyusunan Dupak – Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) merupakan daftar berbagai kegiatan guru dalam jangka waktu satu tahun yang tiap unit kegiatannya memiliki angka kredit tertentu. 

Dan, dalam usulan Dupak juga harus disertai dengan bukti secara fisik semua kegiatan yang dilakukan guru sebagai bukti pendukung dalam verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai angka kredit.

Oleh karena itu pula, dalam proses pengajuan kenaikan pangkat dan golongan, realisasi dari Dupak menjadi salah satu syarat utama untuk bisa memperoleh kenaikan jenjang kepangkatan.

Dupak dibuat setiap tahun yang sesuai dengan periode dari penilaian angka kredit yang sejak awal masa jabatan fungsional yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit.

Dan, ketentuan pelampiran bukti fisik sebagai bukti pendukung kegiatan guru berpedoman pada Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Mekanisme penyusunan Dupak terdiri atas dua unsur yakni unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama dalam Dupak meliputi; pendidikan, kegiatan pembelajaran dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, seperti dijelaskan berikut ini:

Pendidikan

Angka kredit yang diperoleh dari pendidikan berasal dari ijazah akademik serta mengikuti pelatihan maupun diklat prajabatan.

Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan serta Tugas Tambahan

Pada unsur ini memiliki tiga kegiatan. Kegiatan pembelajaran terkait dengan tugas guru mata pelajaran seperti membuat rencana pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi serta penilaian dan analisis hasil pembelajaran. Dari kegiatan ini, target penilaian kinerja guru memiliki dua indikator yakni Baik yang ditandai dengan poin 100 persen serta Amat Baik yang ditandai dengan poin 120 persen.

Bimbingan (Guru BK)Pada kegiatan ini terkait dengan tugas dan fungsi guru bimbingan dan konseling (BK) mulai dari perencanaan bimbingan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian serta analisa dari pelaksanaan bimbingan yang dilakukan.

Tugas SekolahKegiatan ini terkait dengan tugas yang dilaksanakan guru di sekolah baik yang mengurangi beban mengajar maupun tidak. Tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar meliputi; menjadi kepala sekolahmaupun wakil kepala sekolah, kepala laboratorium atau ketua program studi.

Sedangkan, tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar, meliputi; pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, pembimbing publikasi ilmiah,  dan yang lainnya.

Pengembangan Profesi Guru yang Berkelanjutan

Kegiatan yang terkait dengan pengembangan profesi guru yang berkelanjutan di antaranya adalah Diklat fungsionalyang terdiri dari kegiatan yang dilakukan bersama guru lainnya dalam rangka untuk peningkatan kompetensi dan keprofesian. 

Kemudian membuat publikasi ilmiah yang bentuknya bisa berupa; presentasi di forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah terhadap hasil sebuah penelitian atau membuat publikasi buku pelajaran maupun buku pengayaanpembelajaran.

Membuat karya inovatif. Artinya menciptakan maupun memodifikasi sebuah teknologi tepat guna maupun karya seni serta alat peraga pendidikan yang bermanfaat tak hanya untuk bidang pendidikan tapi juga masyarakat pada umumnya.

Sementara itu unsur penunjang untuk menambah angka kredit meliputi:

  • Memiliki ijazah akademik yang tidak relevan dengan bidang atau mata pelajaran yang diampu.
  • Melakukan pembimbingan PKL.
  • Menjadi pengawas ujian tingkat nasional maupun tingkat sekolah.
  • Menjadi bagian atau anggota dari organisasi profesi.
  • Menjadi anggota dari kegiatan kepanduan Pramuka.
  • Menjadi anggota tim penilai angka kredit.
  • Memperoleh penghargaan tertentu.

Nah, demikian tadi adalah mekanisme penyusunan Dupak yang harus dipahami oleh guru ASN agar segera mendapatkan kenaikan pangkat.

Ikuti Diklat “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

(shd/shd)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru