Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan amanat yang seharusnya sampai kepada para guru yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik.

Hal ini berarti bahwa guru berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang.

Akan tetapi dalam pencairannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan profesi ini. Salah satu persyaratan untuk mencairkan TPG ini yaitu guru harus memenuhi beban kerja.

Beban kerja yang telah dilaksanakan oleh seorang guru harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK.) Selain itu persyaratan lainnya telah dijelaskan di dalam lampiran Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 12 Tahun 2017 kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai guru PNSD yang sedang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Dapodik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kecuali guru agama
  • Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik (serdik)
  • Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud
  • Mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud

Selain itu guru sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2017 serta mempunyai nilai dari hasil penilaian prestasi kerja paling rendah dengan predikat Baik.

Nama bidang studi dan nomor kode sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang telah dijelaskan diatas dikecualikan untuk guru yang sedang mendapatkan tugas tambahan dari wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala perpustakaan, kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK, dan atau kepal bengkel atau sejenisnya.

Tugas tambahan juga akan dihitung sebagai beban kerja, sehingga nantinya guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi guru. Selanjutnya untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada suatu instansi selain satuan pendidikan atau sekolah.

Hal ini ditujukkan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten atau kota, dan juga guru dilarang untuk merangkap jabatan di lembaga yudikatif, legislatif atau eksekutif.

Mengenai besaran tunjangan profesi sendiri akan diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok PNSD.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 51,786 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB