Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Nominalnya Bikin Kaget!

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan gaji PNS terbaru menjadi acuan penerimaan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan serta pangkat yang sedang di jabat pada masa kerja yang berjalan.

Nominal tersebut sudah terangkum dalam bahasan kita kali ini dimana yang kita bahas terkait kenaikan gaji PNS terbaru.

Berapa nominal yang tertera pada kenaikan gaji PNS terbaru kali ini, dimana nominal tersebut harusnya dipahami dan di mengerti Pegawai Negeri Sipil yang saat ini masih menjabat.

Penting adanya untuk memahami agar selalu update dan tidak ketinggalan informasi sesederhana kenaikan gaji PNS terbaru.

Agar apa yang ada dilapangan benar – benar tervalidasi kebenarannya.

Untuk lebih jelasnya terkait kenaikan gaji PNS terbaru, simak penjelasan berikut ini terkait kenaikan gaji PNS terbaru.

Kenaikan Gaji PNS Terbaru Simak Nominalnya

Pegawai negeri sipil (PNS) memang merupakan salah satu profesi yang diburu.

Bukan hanya dari kalangan remaja profesi PNS ini diminati juga oleh orang – orang yang sudah berumur.

Bagaimana tidak profesi PNS ini bisa menjadi salah satu aset masa depan dengan adannya gaji dan tunjangan hari pensiun.

Nah pasti Anda penasaran kan dengan berapa besar gaji PNS simak sampai selesai.

Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru