Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Nominalnya Bikin Kaget!

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan gaji PNS terbaru menjadi acuan penerimaan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan serta pangkat yang sedang di jabat pada masa kerja yang berjalan.

Nominal tersebut sudah terangkum dalam bahasan kita kali ini dimana yang kita bahas terkait kenaikan gaji PNS terbaru.

Berapa nominal yang tertera pada kenaikan gaji PNS terbaru kali ini, dimana nominal tersebut harusnya dipahami dan di mengerti Pegawai Negeri Sipil yang saat ini masih menjabat.

Penting adanya untuk memahami agar selalu update dan tidak ketinggalan informasi sesederhana kenaikan gaji PNS terbaru.

Agar apa yang ada dilapangan benar – benar tervalidasi kebenarannya.

Untuk lebih jelasnya terkait kenaikan gaji PNS terbaru, simak penjelasan berikut ini terkait kenaikan gaji PNS terbaru.

Kenaikan Gaji PNS Terbaru Simak Nominalnya

Pegawai negeri sipil (PNS) memang merupakan salah satu profesi yang diburu.

Bukan hanya dari kalangan remaja profesi PNS ini diminati juga oleh orang – orang yang sudah berumur.

Bagaimana tidak profesi PNS ini bisa menjadi salah satu aset masa depan dengan adannya gaji dan tunjangan hari pensiun.

Nah pasti Anda penasaran kan dengan berapa besar gaji PNS simak sampai selesai.

Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru