Kementerian PAN RB sudah mengungkapkan mengenai penerimaan CPNS 2023 yang akan seegra di buka rekrutmen yang akan di selenggarakan lebih cepat.
Bagi anda yang memiliki minat yang kuat serta ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 alangkah baiknya segera mempersiapkan diri dengan mengecek syarat dan dokumen yang harus di persiapkan.
Perlu diketahui juga bahwa berikut ini merupakan syarat dan dokumen mengenai pendaftaran proses seleksi CPNS 2023 bagi anda yang lulusan di bangku SMA sedikit berbeda dengan syarat dan dokumen pendaftaran proses seleksi CPNS 2023 bagi lulusan jenjang pendidikan S1.
Sebelumnya dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan mengenai CPNS 2023 akan dilaksanakan dengan selekstif dan terbatas bagi jabatan tertentu saja yang meliputi hakim, jaksa, dosen serta untuk tenaga talenta digital yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat.
Terdapat kabar terbaru yakni terdapat 1.030.501 formasi yang akan segera di siapkan pada proses rekrutmen CPNS tahun 2023 ini.
Berikut ini merupakan syarat pendaftaran dalam seleksi CPNS tahun 2023 bagi kalian yang lulusan SMA yang perlu anda ketahui.
- Mempunyai usia minimal 18 tahun serta usia maksimal yakni 35 tahun yang terhitung saat pelaksaan melamar CPNS 2023.
- Tidak pernah mengalami dipidana penjara dengan berdasarkan dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan atas melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara da tahun atau lebih dari dua tahun.
- Tidak pernah mengalami diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan cara hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sebagai prajurit TNI, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak dalam menjalani sebagai calon pegawai neegri sipil atau CPNS, Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Republik Indonesia.
- Tidak baru menjadi salah satu anggota atau baru mengurus partai politik atau baru terlibat didalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan ijazah yang ditetapkan.
- Di nyatakan oleh pihak dokter/medis telah sehat jasmani atau rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang baru dilamar.
- Telah menyatakan bersedia apabila ditempatkan di seluruh wilayah daerah Indonesia atau bagian negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah di tetapkan dari PPk.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, selain beberapa persyaratan
Halaman : 1 2 Selanjutnya