Instansi Mulai Hapus Honorer, Berikut Kategori yang Sudah Mulai Dihapus Honorer Harus Siap

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTBK SNBT 2023

UTBK SNBT 2023

Instansi mulai hapus honorer dimana hal tersebut sudah mulai berjalan dibeberapa instansi pemerintahan saat ini.

Kabar tersebut sedikit mengagetkan akan tetapi hal tersebut merupakan salah satu langkah awal penghapusan honorer November 2023.

Dengan kata lain ketika instansi mulai hapus honorer di dalam strukturnya maka siap tidak siap honorer nantinya akan dihapuskan semua.

Karena nantinya yang menjalankan keberjalanan pada setiap instansi hanya ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PPPK dan PNS.

Lalu bagaimana jelasnya terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.

Lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.

Instansi Mulai Hapus Honorer Mulai Awal Tahun

Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 semakin dekat, beberapa daerah juga telah resmi memberhentikan tenaga honorer di instansinya.

Pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah telah terjadi di KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong.

Adanya pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong dilakukan dengan berdasarkan amanat dari Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

Diketahui sudah ada 10 tenaga honorer yang dihapus pada tahun 2023 ini di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.

Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, menyampaikan bahwa KPU seluruh Indonesia telah diminta untuk menginventarisir seluruh pegawai yang ada.

Selain itu, jumlah pegawai yang ada juga diminta untuk dilaporkan.

Hal tersebut juga diperuntukkan guna KPU segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa terdapat 10 tenaga honorer yang telah diberhentikan di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.

10 tenaga honorer yang diberhentikan itu merupakan tenaga honorer pendukung di luar pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN).

Seluruh honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi yang banyak dalam mengerjakan pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Perlu diketahui bahwasanya untuk tenaga honorer tersebut untuk pemberhentiannya tidak lagi memakai surat pemberhentian.

Hal tersebut disebabkan masa kontrak kerja tenaga honorer tersebut telah habis.

” Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena telah berakhir masa kontrak,” kata Andi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Sekjen KPU RI, bahwa hanya terdapat ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Meski 10 tenaga honorer telah diberhentikan ditahun 2023, masih ada kemungkinan tenaga honorer tersebut akan dipanggil kembali pada Pemilu 2024.

Hal tersebut akan dilakukan apabila dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah tersedia.

“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi,” kata Andi.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru